Pojokkiri.com

Penjual Sabu Pecindilan Digerebek Polisi: Puluhan Paket Siap Edar Diamankan

Pelaku (MB) dan barang bukti diamankan polisi

Surabaya Pojokkiri.comPagi itu, suasana di sebuah rumah di Jalan Pecindilan Trate Gang 2, Surabaya, mendadak ramai oleh kehadiran petugas kepolisian. Hari masih dini, pukul 07.30 WIB pada Selasa, 8 April 2025, ketika tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Tersangka berinisial MB (43), pria kelahiran Bangkalan Madura, tidak dapat mengelak saat polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu di rumahnya. Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini telah lama menjadi target aparat.

Barang Bukti Melimpah: 43 Paket Sabu, Timbangan Elektrik, hingga Buku Catatan Penjualan

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 43 kantong plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 1,515 gram. Selain itu, ditemukan pula satu timbangan elektrik, sekrop, delapan pak plastik klip kosong, satu handphone, sebuah dompet hitam, buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka,” ujar AKBP Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (30/04).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Transaksi terakhir dilakukan dua hari sebelum penangkapan, yakni pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka membeli barang haram tersebut secara langsung dari A di lokasi yang sama dengan tempat penangkapannya.

Narkoba yang dibeli seharga Rp100.000 per poket itu kemudian dikemas ulang dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka mengaku telah dua kali menerima barang dari A dan mulai menjalankan aktivitas jual-beli sabu sejak awal April 2025.

Kini, M B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana ini dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

Polisi tidak berhenti di sini. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama yang menjadi sumber peredaran sabu di kawasan tersebut.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Kolaborasi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada satu penangkapan. Upaya pemberantasan narkotika adalah komitmen penuh kami, demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba,” tegas AKBP Suria Miftah.

 

Reporter Samsul Arif 

Berita Terkait

12 Paket Sabu Siap Edar Seret Pengemudi ke Penjara

Polisi Mengamankan 6 Pemuda Bersajam Hendak Tawuran

Simak Strategi Kapolrestabes Surabaya Tekan Kriminalitas dan Narkoba Sepanjang 2025