Pojokkiri.com

Komplotan Copet Asal Malang Saat Konser di Gedung Grahadi Dibekuk 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rachmad Aji Prabowo,

Surabaya Pojokkiri.comSatreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan pencopet yang beraksi di konser musik gratis yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur di depan Gedung Grahadi Surabaya.

Kasus ini diungkap langsung oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rachmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si dengan didampingi Kasi Humas AKP Rina Shanty. Ia menjelaskan bahwa para tersangka awalnya datang dari Malang dengan menggunakan mobil Veloz untuk melakukan aksinya saat konser tersebut.

“Para tersangka membagi peran sebagai pengalih perhatian dan eksekutor. Dengan modus operandi seolah berdesak-desakan dan saling mendorong, eksekutor kemudian mengambil handphone milik para korban. Barang-barang hasil curian dikumpulkan lalu dijual,” tegas AKP Aji, pada Rabu (20/08/2025).

AKP Aji mengungkapkan enam tersangka berangkat bersama-sama dari Kota Malang menuju Surabaya menggunakan mobil Avanza putih.

“Sesampainya di lokasi konser, mereka sudah menyusun peran: sebagian bertugas mengalihkan perhatian penonton, sementara eksekutor melancarkan aksi pencurian dengan berpura-pura terdorong dalam kerumunan,” tegas Aji.

Barang curian berupa handphone dari para korban kemudian dikumpulkan lalu dijual. Motif dari komplotan ini jelas, yakni memperoleh keuntungan cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Identitas Para Tersangka yakni, DA, warga Kota Malang, ST, warga Kota Malang, WR, warga Surabaya, AK warga Kota Malang, AR, warga Kota Malang dan DK, warga Kota Malang.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita 15 unit handphone berbagai merek, satu unit Toyota Veloz putih yang digunakan para tersangka, serta satu bungkus petasan yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya (Sam).

Berita Terkait

Dibalik Secangkir Kopi, Terjalin Dialog Terbuka Begini Pesan Kakorlantas Polri

sukoto pojokkiri.com

Dua Komplotan Maling Spesialis Mobil Pick Up Ditembak Tim Resmob Polrestabes Surabaya

Terjebak Janji Palsu, Dua Perempuan Hampir Jadi Korban Perdagangan Orang