

Lamongan, Pojok Kiri.com-Aksi cepat dan tepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Sugio Polres Lamongan dalam mengungkap kasus penjambretan yang sempat membuat resah warga di kecamatan tersebut
Seorang pria berinisial MI (17), warga Dusun Jati RT 04 RW 04, Desa Sidorejo, Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus setelah terbukti melakukan penjambretan terhadap ibu-ibu di kawasan Jalan Raya Sugio-Mantup, persisnya di Dusun Klampok, Desa Lawang Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Insiden penjambretan ini terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Bermula korban seorang Ibu-ibu berinisial IF (30) warga Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, berboncengan dengan temanya menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju ke Pasar Deket Agung, Kecamatan Sugio.
Nahasnya, saat melintas di depan Gapura Dusun Klampok, Desa Lawang Agung, korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet pelaku. Sejurus kemudian, pelaku mengalungkan pedang ke leher korban.
Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku merampas dompet yang berisi uang tunai Rp 5 juta, cincin emas 3 gram 24 karat harga Rp 8 juta dan 1 buah handphone Vivo Type Y 15 dengan harga Rp 1,9 juta yang ditaruh di dashboard motor sebelah kiri. Setelah mendapatkan barang yang diincar, pelaku langsung kabur.
Akibat peristiwa tersebut korban menderita kerugian dengan total senilai Rp 14,9 juta. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Sugio Mapolres Lamongan.
Berbekal laporan dari korban, Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Sugio langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui pengumpulan bukti dan penelusuran jejak pelaku, kurang dari 24 jam indentitas pelaku akhirnya terungkap.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sugio AKP Jinanto. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, sisa uang Rp 2,8 juta, serta dosbook HP Vivo Y15 milik korban yang masih disimpannya.
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial MI ini pernah melakukan 2 kali kejahatan TKP Tuban. Dan hasil sidang menjalani rehabilitasi selama 8 bukan di LP Anak Blitar. Dan MI baru keluar pada 1 April 2025 lalu.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kapolsek Sugio AKP Jinanto, menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras dan profesional dalam menangkap pelaku. “Tindakan cepat ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan warga. Kami akan terus hadir untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kini, pelaku MI telah diamankan di Mapolsek Sugio untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya ibu-ibu anak-anak dan remaja, agar lebih waspada saat membawa barang berharga di tempat umum, terutama di waktu dan lokasi yang rawan.
“Jika ada hal mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kami akan bertindak cepat untuk menangani setiap laporan masyarakat,” pungkas AKP Jinanto.(lut)

