
Lamongan, Pojok Kiri.com- Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku penipuan terhadap kantor Pegadaian dengan modus menjual emas palsu, Kamis (15/5/2025).
“Pelaku menggadaikan perhiasan ke pegadaian yang sudah disepuh seolah-olah seperti emas beneran dan dijual ke pegadaian,” ujar sumber Pojok Kiri di Mapolres Lamongan, Kamis (15/5/2025).
Masih menurut sumber ini para pelaku berbagi peran untuk melancarkan aksinya. Dari yang menyiapkan perhiasan yang hendak dijual, mengantarkan ke Pegadaian, hingga yang berperan sebagai orang yang menggadaikan.
Pelaku menjalankan aksinya lebih dari satu kali, hingga penggadaian tersebut mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
Sampai berita ini ditulis para terduga pelaku warga Sarirejo dan Sidorejo masih diperiksa secara intensif di Ruang Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Lamongan.
Terpisah Kanit 2 Tipidter Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Mitro Rahwono saat dikonfirmasi terkait kasus ini via handphonenya sedang tidak aktif.(lut)

