Pojokkiri.com

Pembobol Minimarket Demi Jarah Rokok dan Uang Tunai Diringkus Polisi

Dua Pelaku Curat Spesialis Minimarket Ditangkap Polrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comDua orang pelaku spesialis pembobol minimarket berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menjalankan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Gayungsari, Surabaya, pada Sabtu, (29/3/2025) lalu.

Diketahui korban dalam kasus itu yakni R, warga Wiyung, Surabaya, yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya, usai mengetahui barang dagangan serta sejumlah uang di tempat usahanya raib digasak oleh para pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan kedua pelaku diketahui berinisial MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura.

“MAH diketahui saat melakukan aksinya mereka dengan memanjat atap minimarket dan masuk melalui celah void kemudian merusak dinding triplek lalu menguras barang-barang di dalam. Sementara AR berperan sebagai joki dan pengawas situasi di sekitar lokasi,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (17/05).

AKBP Aris mengatakan dalam pengakuan kedua pelaku selain di wilayah Gayungsari mereka juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Gresik sebanyak dua kali dan satu kali di Sidoarjo.

Setelah adanya laporan dari R anggota secara sigap kemudian menemukan persembunyian lalu dilakukan penggerebekan, dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita satu unit handphone, serta berbagai macam merek rokok senilai Rp8.500.000, dan uang tunai Rp280.000.

AKBP Aris Purwanto, dalam pernyataannya menjelaskan secara detail modus operandi kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku mencari sasaran secara acak, kemudian setelah mendapat sasaran, pelaku AR mengawasi situasi dari luar dan pelaku MAH memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang yang ada di TKP. Selanjutnya mereka melarikan diri dari TKP,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curat lain di wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan kota. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan pada usaha-usaha retail guna mencegah tindak kejahatan serupa.

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Pengedar Sabu Tegalsari Dibekuk, Ngaku Berkali-kali Kulak dari Bandar L (DPO) 

Dibalik Secangkir Kopi, Terjalin Dialog Terbuka Begini Pesan Kakorlantas Polri

sukoto pojokkiri.com

Pengedar Narkoba Pradah Kalikendal Diamankan, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Siap Jual