

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Raya Dendles, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.20 WIB.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Dian Eko Lestari (24) warga Lingkungan Jarkali, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,49 gram.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masarakat tentang peredaran sabu sabu di wilayah pantai utara (pantura) Lamongan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar Jalan Dendles pinggir jalan Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
“Tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.20 WIB dan melakukan penangkapan di lokasi yang dimaksud,” kata Hamzaid, Jumat (30/5/2025).
Setelah penangkapan dan penggeledahan, Dian Eko Lestari beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dian Eko Lestari terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tandasnya.(lut)

