
Surabaya – Eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, bukan sekadar penggusuran biasa. Di balik kejadian itu, tersembunyi kisah panjang perjuangan keluarga Laksamana Madya Soebroto Judono melawan praktik mafia tanah yang merusak sendi keadilan. Masyarakat kini mempertanyakan: masih adakah ruang untuk keadilan di negeri ini ketika hukum tak lagi berpihak pada kebenaran?
Rumah yang kini menjadi sengketa ini sebelumnya adalah milik almarhum Laksamana Madya Soebroto Judono. Kepemilikan rumah tersebut didukung dokumen hukum yang sah. Namun pasca kepergiannya, muncul gugatan dari Rudianto Santoso terhadap Tri Kumala Dewi, anak dari Laksamana Judono. Gugatan itu telah ditolak oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, tetapi tetap berujung pada eksekusi. Fakta ini menimbulkan kecurigaan serius terhadap objektivitas serta integritas proses hukum.
Misteri Kematian dan Dugaan Mafia Tanah
Kematian mendadak Rudianto Santoso—sosok penggugat yang gugatan hukumnya telah kandas di semua tingkatan peradilan—justru menambah deretan tanda tanya besar. Dugaan publik mengarah pada kemungkinan kuat adanya kolusi dan praktik mafia tanah di balik peristiwa ini. Alih-alih meredakan konflik, proses hukum yang dijalankan justru membuka luka yang lebih dalam bagi pencari keadilan.
Sikap Bijak yang Membuka Luka Hati
Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), yang berada di pihak keluarga, memutuskan untuk tidak melawan eksekusi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Namun, ia tidak menutupi rasa kecewa yang mendalam terhadap praktik penegakan hukum saat ini. Dalam keterangannya, Cak Ulum menunjukkan keprihatinan besar atas kondisi hukum yang justru menyudutkan warga yang memiliki bukti sah.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Komnas HAM yang menyampaikan kecemasan akan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam proses hukum yang cacat.
Bukti Bermasalah dan Kekeliruan Legalitas
Seorang tokoh masyarakat yang juga saksi kasus ini, Ninik Sutjiati, menyampaikan adanya kejanggalan dalam akta jual beli rumah. Ia menyoroti bahwa ada kekeliruan fatal dalam pencatatan hukum serta keabsahan sertifikat yang patut dipertanyakan. Hal ini membuktikan bahwa konflik ini bukan hanya soal sengketa warisan, melainkan cerminan kerusakan sistemik dalam birokrasi pertanahan dan proses hukum di Indonesia.
Suara Keadilan dari Akar Rumput
Heru Satryo, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini melibatkan banyak instansi yang mestinya bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum warga. “Rakyat butuh keadilan, bukan justifikasi hukum yang berpihak pada mafia,” katanya.
Kegagalan negara dalam melindungi hak properti warga ini menyulut gerakan moral masyarakat untuk mendesak Mahkamah Agung dan bahkan Presiden RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas keputusan eksekusi tersebut.
Di Mana Hukum Berpihak?
Peristiwa ini bukan sekadar soal siapa pemilik sah rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, tetapi menyangkut nyawa hukum dan keadilan di tengah praktik mafia peradilan yang kian vulgar. Publik mulai menggugat: siapa yang akan bertanggung jawab ketika sistem hukum malah menyuburkan kejahatan?
Masyarakat kini makin sadar pentingnya reformasi hukum yang berpihak pada keadilan sejati, bukan pada kekuasaan. Harapan mereka sederhana: agar hukum tidak lagi jadi alat penindasan, tapi menjadi pelindung hak-hak rakyat kecil.

