Pojokkiri.com

Polres Lamongan Ungkap Graup Gay di Facebook Dan Michaat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

 

Dua pasangan gay MYM dan DZ tangan diborgol diapit petugas PPA Satreskrim Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskrim Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di ruang digital.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau pornogravi melalui media graup sosial Facebook dan Mitchat.

Grup itu diketahui menjadi komunitas penyebaran konten pornografi serta sarana mencari pasangan sesama jenis.

Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinsial MYM (31) warga Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dan DZ (33) warga Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di Facebook terkait adanya grup Gay Lamongan,” kata AKBP Agus dalam konferensi pers di Ruang RTD Rupatama Polres Lamongan didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Akbar Kurniadi, Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, KBO Reskrim Iptu M.Yusuf dan Kanit PPA Ipda M.E Afandi, Senin 30 Juni 2025.

Kemudian Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyidikan. Dan hasil penyelidikan berhasil mengamankan 1 pasangan sesama jenis (gay) atas nama MYM dan DZ.

“Setelah dilakukan interogasi bahwa pasangan gay tersebut telah melakukan hubungan badan sek dengan MYM yang berperan sebagai laki-laki dan DZ berperan sebagai wanita,” ujarnya.

Lebih lanjut, pasangan gay tersebut juga memvideokan hubungannya tersebut. Selanjutnya hubungan sejenis itu mereka distribusikan ke media social mereka masing-masing baik di Facebook dan michat.

“Keduanya juga bergabung dengan lima belas Graup Facebook sejenis seperti Waria Lamongan, Gay Lamongan, Sensasi BO Lamongan, Gay Bapak Lamongan, Saudara Pelangi Lamongan dan beberapa lagi graup sejenisnya,” ungkapnya.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus menambahkan bahwa motif utama kedua pelaku adalah untuk mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten bermuatan pornografi.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti dari tersangka MYM yaitu 2 handphone merek Redmi dan Screenshot postingan di Facebook dan Mitchat.

Sedangkan tersangka DZ polisi telah menyita 1 handphone, 1 kerudung warna kuning, 1 buah BH, screenshot postingan Facebook dan michaat, screenshot komunikasi mitchat, screenshot foto dan vidio yang mengandung unsur kesusilaan dan pornogravi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jongto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE Dan atau Pasal 29 Jongto Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornogravi. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,”pungkasnya.(lut)