Pojokkiri.com

Bentuk Pengabdian Masyarakat, Tim Fakultas Hukum UNAIR Adakan Sosialisasi Hukum Soal Hak Atas Tanah

Surabaya, Pojokkiri.com –

Tim Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah sukses mengadakan penyuluhan hukum dengan topik “Pengurusan dan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah” yang dilaksanakan di Kelurahan Tambak Sarioso, Selasa (05/08/2025)

Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di Kelurahan Tambak Sarioso, mengenai bukti kepemilikan hak atas tanah sebagai upaya dalam mencegah sengketa tanah di kemudian hari.

Selain itu, agar masyarakat dapat selaras dengan tujuan pemerintah khususnya dalam proses pendaftaran tanah secara menyeluruh.

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Oemar Moechtar, S.H., M.Kn, dosen bidang hukum pertanahan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dr. Oemar Moechtar, S.H., M.Kn. mengatakan bahwa hak atas tanah itu beragam, “hak atas tanah itu beragam, mulai dari hak milik, hakguna bangunan, hak guna usaha, dan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan betapa pentingnya mengenai proses pendaftaran tanah, “proses pendaftaran tanah itu penting dilakukan, sebab disitu berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya pemilik tanah,” sambungnya.

Dalam acara tersebut, terlihat para peserta sangat antusias dalam menanggapi penjelasan dari narasumber.

Beberapa halnya seperti mengenai tidak adanya bukti pada saat jual beli tanah hingga soal pendampingan yang dapat diberikan kepada masyarakat sekitar apabila terdapat sengketa tanah.

Oleh karena itu, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum milik Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) memberikan akses kepada warga di Kelurahan Tambak Sarioso maupun seluruh masyarakat apabila ingin berkonsultasi dalam menyelesaikan permasalahan tanah maupun segala permasalahan hukum yang dialami. (mar)

Berita Terkait

Mahasiswa UNAIR Laksanakan KKN, Kenalkan Inovasi Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Dunia Pertanian

Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum