
Surabaya Pojokkiri.com – Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, meringkus satu pelaku DT (37), residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang berulang kali beraksi di wilayah Surabaya, termasuk di area parkir rumah sakit.
Penangkapan dilakukan pada Senin (30/6/2025) dini hari, tepat saat pelaku sedang santap nasi goreng di depan RS Dr. Soetomo.
Kapolsek Gubeng Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, menjelaskan bahwa pelaku kerap beraksi dengan berjalan kaki dari rumahnya sambil membawa tas berisi kunci T dan tiga mata kunci T. Peralatan itu digunakan untuk membobol kunci sepeda motor di lokasi-lokasi yang menjadi incarannya.
Dalam laporannya, polisi mencatat pelaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Gubeng. Dua kasus yang terungkap adalah pencurian motor Vario milik korban NH di parkiran RS Dr. Soetomo pada Minggu (1/6) dan pencurian motor Beat milik korban DAK di parkiran RS Siloam pada Sabtu (28/6).
“Pelaku ini residivis, bukan sekali dua kali mencuri. Bahkan baru bebas dari penjara pada Maret 2025, ia kembali melakukan kejahatan yang sama,” tutur Kompol Eko pada Jumat (15/08/2025).
Penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Gubeng melakukan kring serse di sekitar RS Dr. Soetomo pada Senin (30/6) pukul 01.00 Wib. Petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang memesan nasi goreng.
Setelah didekati, pria tersebut teridentifikasi sebagai DT, yang sebelumnya terekam CCTV saat melakukan pencurian di RS Dr. Soetomo.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tas hitam, kunci T, dan tiga anak kunci T. Pelaku mengakui telah mencuri motor di beberapa lokasi, menjual hasil curian di Sampang, Madura, seharga Rp3 juta per unit, dan menggunakan uangnya untuk membeli minuman keras serta berjudi burung merpati.
DT diketahui memiliki catatan panjang sebagai residivis, awalnya pada tahun 2004: Ditangkap di Pamekasan dalam kasus narkoba, dipenjara 2,5 tahun dan pada tahun 2012: Ditangkap Polrestabes Surabaya dalam kasus narkoba, dipenjara 3,5 tahun di Lapas Madiun.
Kemudian pada tahun 2023: DT ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya dalam kasus curanmor, dipenjara 1 tahun dan bebas pada Maret 2025.
Kini, pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi Polsek Gubeng Surabaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu tas hitam merek Eiger, satu kunci T dan tiga set anak kunci T.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. “Kami imbau warga untuk selalu mengunci ganda sepeda motornya dan memarkir di tempat aman,” pungkasnya
Reporter Samsul Arif.

