
Sidiarjo, Pojok Kiri,-Kasus perselingkuhan dan perzinahan kembali digelar dengan agenda penuntutan. Persidangan perkara pidana dengan register Nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 atas nama Pratu Risky Ahmad Bukhori, prajurit Yonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro, digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Rabu (27/8/25).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H., Hakim Anggota Letkol CHK M. Arif Sumarsono, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A. dengan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi sebagai penuntut.
Dalam pembacaan tuntutan Oditur militer menuntut hukuman maksimal 9 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa Pratu RA di perkara dugaan perzinahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Rabu (27/8/2025).
“Menjatuhkan penjara pokok selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman sementara. Terdakwa dipecat dari kesatuan TNI AD,” demikian tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi.
Dalam pembacaan tuntutan, Letkol Yadi memilih dakwaan pertama, yaitu Pasal 284, yang mengatur perzinahan yang dilakukan oleh seorang pria yang sudah menikah.
”Persidangan telah memasuki sesi ketujuh. Oditur militer mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif 284 dan 281 KUHP. Namun, oditur memilih dakwaan pertama. Korban dalam kasus ini adalah saksi 6, istri pelapor sebagai saksi 1 yang merupakan seorang perwira menengah (pamen). Pamen tersebut mengadukan perbuatan istrinya dengan terdakwa, yang diduga telah melakukan perzinahan,” kata Letkol Yadi saat memberi keterangan pada awak media.
Letkol Yadi menjelaskan bahwa Pasal 284 adalah delik aduan absolut. Yang artinya pihak yang ikut serta dalam perzinahan juga bisa dilaporkan, tetapi oditur hanya mendakwa prajuritnya dalam kasus ini.

Ketika ditanya awak media usai sidang, terkait dengan kesaksian terdakwa yang sempat menolak berita acara pemeriksaan (BAP), hal ini ditegaskan Letkol Yadi bahwa terdakwa terkesan memberikan pernyataan yang berbelit-belit.“Pernyataannya berbelit-belit saat di persidangan. Tetapi itu adalah haknya,” tandasnya.
Ditambahkan Letkol Yadi, bahwa bukti yang disajikan di persidangan sudah sangat mendukung dakwaan. “Saksi 6 menyatakan bahwa selama penugasan, ada spesifikasi khusus antara dia dan terdakwa. Saksi 3 juga memberikan kesaksian terpisah. Pembantu rumah tangga, saksi 7, bersaksi bahwa dia memergoki saksi 6 dan terdakwa di dapur dalam situasi yang ‘tidak sesuai’. Saksi 7 juga melihat mereka berpelukan dan menangis setelah perbuatan mereka diketahui oleh suaminya,” tuturnya.
Dijelaskan Letkol Yadi bahwa saksi 7 juga menjadi perantara surat menyurat di antara mereka, yang kemudian dilaporkan kepada suami saksi 6. Bukti lain, menurut Letkol Yadi, terdakwa dan saksi 6 melakukan perjalanan dinas ke Surabaya. Mereka menginap di dua hotel berbeda, Hotel Tunjungan dan Hotel Best Mansion dan ada bukti berupa faktur. Dalam tuntutan ini Oditur Militer mengabaikan fakta di persidangan sebelumnya bahwa tulisan tangan dalam surat tersebut bukan tulisan Saksi Dewi. Hal itu sudah dibuktikan oleh ahli Grafonomi dipersidangan.
“Mereka berada di kamar yang sama selama lebih dari satu jam dengan dalih menyelesaikan pekerjaan, tetapi majelis hakim memiliki pandangan lain meskipun mereka tidak mengakuinya,” ungkapnya. Sementara itu, bukti bahwa perzinahan saat keduanya berada dikamar tidak ada dan tidak bisa menunjukkan bahwa mereka berdua telah melakukan perzinahan layaknya suami istri.
Dihubungi secara terpisah usai persidangan, Kuasa Hukum Pratu RA, Lettu CHK Fery Junaidi Wijaya SH MH, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan oditur militer. “Kami kecewa karena tuntutan dalam sidang tetap menggunakan Pasal 284 tentang perzinahan, meskipun pasal tersebut tidak dapat diproses,” kata Lettu Fery pada awak media.
Oditur militer, menurutnya, telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Di antaranya oditur mengabaikan fakta persidangan adanya penganiayaan yang sudah dikuatkan keterangan dari asisten rumah tangga dan istri pelapor. Yang kedua tidak ada saksi yang melihat terdakwa melakukan perbuatan perzinahan. Kemudian pendapat ahli grafonomi terkait tulisan saksi 6 yang tidak identik sama sekali. “Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan.
S
urat-surat bukti yang diajukan terbantahkan oleh pendapat ahli grafonomi yang menyatakan bahwa surat-surat tersebut tidak identik dengan tulisan terdakwa,” bener Lettu Fery. Terdakwa, lanjutnya, memberikan bukti tambahan kepada oditur, tetapi bukti tersebut tidak berpengaruh.
Terkait dengan pencabutan BAP oleh terdakwa di persidangan, Lettu Fery menjelaskan bahwa keterangan yang digunakan di persidangan adalah keterangan terdakwa di persidangan, bukan pada saat pemeriksaan awal.
Diakui Lettu Fery bahwa terdakwa saat itu merasa ada intimidasi dan penganiayaan selama pemeriksaan awal. “Kami memiliki bukti foto yang menunjukkan bahwa terdakwa diperiksa dalam kondisi ketakutan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dari pukul 22.30 hingga 01.30 dini hari, yang dianggap tidak seharusnya. Kami berencana untuk mengajukan bukti penganiayaan fisik tersebut kepada hakim karena putusan belum keluar,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyebutkan bahwa penganiayaan itu diketahui oleh pembantu rumah tangga dan istri pelapor. Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya tidak mendampingi terdakwa pada saat pemeriksaan di kesatuan. “Kami hanya mendampingi pada saat pemeriksaan di POM dan POM Surabaya,” pungkasnya. Sidang dilanjutkan pada Kamis 4 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.(Gat/Nov)

