
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong yang dijalankan seorang perempuan bernama ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini terbongkar setelah dua laporan masuk ke SPKT Polres Lamongan, yakni LP/B/230/VIII/2025 tanggal 3 Agustus 2025 dan LP/B/234/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025. Para korban, masing-masing M.S. (31), warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, serta O.R.W. (28), warga Desa Made, Lamongan, mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arisan yang dikelola tersangka.

Menurut keterangan penyidik, tersangka memasarkan arisan melalui status WhatsApp dengan janji keuntungan fantastis antara 40% hingga 100% dalam jangka waktu tertentu. Uang dari anggota baru diputar untuk membayar anggota lama beserta bonus yang dijanjikan, hingga akhirnya skema tersebut runtuh.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp508,8 juta yang disimpan di KSP Kencana Makmur Jaya Sugihan Solokuro, surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi, lima cincin emas lengkap dengan suratnya, sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney), paspor atas nama tersangka dan anaknya, buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, saat hendak melarikan diri ke Malaysia,” tegas Kapolres, di Ruang RTD Rupatama Polres Lamongan, didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Kurniadi, Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, KBO Reskrim Iptu M.Yusuf dan Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, S.H, M.H, Rabu (27/8) pagi.
Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah terbujuk rayu, karena ujung-ujungnya justru menjadi korban penipuan arisan bodong,” pungkasnya.(Zainul Lutfi)

