Pojokkiri.com

LBH Mitra Santri-Kasek Sepakat, Selesaikan Masalah Penerimaan Siswa di SDN 2 Kumbangsari

Foto : Pembahasan Dapodik di Kantor LBH Mitra Santri, Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Persoalan data pokok pendidikan (Dapodik) di SDN 2 Kumbangsari akhirnya menemukan titik temu dan menghasilkan kesepakatan bersama. Setelah sebelumnya disorot oleh LBH Mitra Santri. Dalam pertemuannya di kantornya yang berada di Jalan Raya Banyuwangi, Situbondo, hari Minggu, (31/8) ada kesepakatan kedua belah pihak.

Kesepakatannya, lima siswa yang sebelumnya tidak terdata di SDN 2 Kumbangsari, harus keluar dari sekolah tersebut dan pindah ke sekolah sesuai data dapodik yakni di SDN 1 Agel, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Hal ini disampaikan Asrawi, Direktur LBH Mitra Santri kepada pojokkiri. com.”Kami sepakat dengan Kasek SDN 2 Kumbangsari, bahwa lima siswa tidak terdata di dapodik harus keluar dari sekolah tersebut, ” terangnya.

Menurutnya, kesepakatan itu disaksikan oleh Kasek SDN 2 Kumbangsari Supriatin, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Jangkar,  Muhammad Jalil, Pengawas wilayah, Yos dan  disaksikan perwakilan guru ,PGRI serta pengawas lainnya.

” Hadir Korwil Dinas Pendidikan, Kasek SDN 2 Kumbangsari beserta pengawas wilayah di Kecamatan Jangkar, juga dihadiri oleh perwakilan guru dan pihak PGRI, ” katanya.

Pria asal Pulau Madura ini, juga menerangkan jika permasalahan yang terjadi tak terulang kembali di lembaga pendidikan lainnya khususnya di Kota Santri.

“Jangan ada aturan yang ditabrak, data dapodik di SDN 1 Agel tapi siswanya masih di SDN 2 Kumbangsari. Meskipun sepakat, kami akan terus memantau jangan sampai ada aturan yang ditabrak demi kepentingan sesaat, ” pintanya.

Tak hanya itu saja, bersama lembaganya ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, memantau setiap penerimaan siswa baru di semua tingkatan tidak ada pelanggaran zona wilayah dalam penerimaan didik baru.

“Ke depannya Dinas Pendidikan Situbondo, harus memantau penerimaan siswa baru di semua tingkatan, kami akan memantau perkembangan kasus ini sampai tuntas agar kejadian ini tidak menimpa sekolah lainnya, ” ucapnya.

Kepala Sekolah SDN 2 Kumbangsari, Supriatin membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Menurutnya, sudah ada penyelesaian dalam permasalahan di sekolahnya.

“Benar, ” tegasnya.

Diketahui, selain disaksikan oleh pihak dinas, sekolah dan LBH Mitra Santri, pertemuan itu juga diikuti oleh perwakilan orang tua siswa yang terpental dari dapodik di sekolah itu.

Sebelumnya, LBH Mitra Santri protes keras adanya dugaan arogansi oknum Kasek di sekolah wilayah timur Situbondo, Sabtu,(30/8/2025). Pasalnya, ada dugaan sikap culas penerimaan peserta didik yang melanggar kuota dan zona sekolah.

Hal ini terungkap setelah mereka, menerima pengaduan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Jangkar.

“Ada lima orang peserta didik yang tidak memenuhi kualifikasi zona, dipaksakan masuk di SDN 2 Kumbangsari , ” ujar Iskandaria Divisi Paralegal LBH Mitra Santri Situbondo.

Akibat kejadian itu, kata pria asal Kecamatan Jangkar ini peserta didik tersebut terpental dari sistem dapodik pendidikan yang tersistem dengan kementerian pendidikan.

“Mereka yang terpental AR, MF, RA, SN dan AB, dalam kuota peserta didik dalam satu kelas berjumlah 28 orang, namun kenyataannya tertampung 33 orang dan di sana sangat melanggar aturan yang ada. Jadi lima siswa tersebut saat ini orang tuanya juga tidak mengetahui secara pasti dan kebingungan, ” terangnya.

Tak hanya itu saja, Iskan sapaan akrabnya mengaku bahwa kliennya itu tidak masuk di  dapodik yang ada di SDN 2 Kumbangsari. Padahal, sudah berseragam masuk sekolah bersama siswa lainya.

“Jadi lima siswa ini, jangan jadi korban hanya gara-gara kebijakan oknum kepala sekolah. Anaknya masih sekolah tetapi tidak terdaftar di dapodik, ” ucapnya.

Ia, mengancam akan membawa persoalan ini ke meja hijau bila kliennya benar-benar menjadi korban sikap kebijakan kepala sekolah.

“Tanggal 31 Agustus 2025, adalah hari terakhir data base sekolah harus masuk di dapodik. apabila tidak maka pasti akan gugur tidak bisa sekolah bagi lima orang peserta didik tersebut.
Langkah hukum pasti di tempuh oleh LBH Mitra Santri, apabila ini menimbulkan kerugian bagi mereka orang yang tidak bisa tersistem di  dapodik SDN 2 Kumbangsari. Ada dugaan kepala sekolah bermain mata dengan kepala sekolah lain, Ini sangat tidak baik dan sangat menyakiti misi Situbondo yang naik kelas di segala bidang termasuk bidang pendidikan. Terhadap hal ini kami akan menemui kepala dinas agar ada pembinaan di lingkungan sekolah tersebut, “pungkasnya. (Inul)