Pojokkiri.com

Polres Lamongan Tangkap Pelajar Edarkan Pil Dobel L di Kos Tumenggungan

 

Ilustrasi barang bukti pil koplo.(Pojok Kiri/ist).

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Lamongan. Seorang pelajar berinisial Kev (18), warga Desa Jubelkidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan pil dobel L kepada seorang mahasiswi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di dalam sebuah kos di Jalan Kusumabangsa Gang Kertanegara II, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan.

Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang mahasiswi bernama Rista (22) yang kedapatan menyimpan 100 butir pil dobel L di dalam bungkus rokok warna hijau.

Dari hasil interogasi, Rista mengaku membeli barang tersebut dari Kev. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Kev beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol S 5086 MZ dan 1 unit ponsel OPPO A17K warna gold.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid menyebutkan bahwa tindakan Kev melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin dan keahlian.

“Barang bukti sudah kami amankan, tersangka juga sudah kami bawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini antara lain dua anggota Polri, yakni Beni Setiawan (29) dan Ahmad Ridwan As’ad (27), serta dua warga sipil yakni Rista dan Arif (25).

Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna menekan peredaran obat keras di kalangan pelajar dan mahasiswa di Lamongan.(lut)