
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan berawal pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat petugas melakukan penyelidikan di sebuah warung kopi di Desa Gempoltumloko. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Aditya Arbi dengan barang bukti sebanyak 300 butir pil dobel L.
Dari hasil pemeriksaan, Aditya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga bernama Sampun bin (Alm) Naden (48), seorang wiraswasta asal Dusun Dampit RT 03 RW 01, Desa Gempoltumloko, Kecamatan Sarirejo.
Tak menunggu lama, petugas bergerak cepat menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 04.30 WIB. Dari tangan Sampun, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2.344 butir pil dobel L, 5 botol warna putih, 1 bungkus bekas rokok Balver warna putih, 1 unit ponsel Infinix X688B warna biru dengan nomor SIM card 0856072****
Dengan demikian, total barang bukti pil dobel L yang diamankan mencapai 2.644 butir.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Agus Yulianto, S.H, M.H menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini akan dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah Lamongan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran gelap.(lut)

