
Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga digunakan untuk aborsi ilegal. Dua wanita, masing-masing bernama NH (39) dan MP (35), diamankan petugas saat melakukan transaksi di halaman Putri Café, Jalan Nasional Sawah Plosowahyu, Lamongan, Jumat (12/9/2025) sore.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras berbahaya di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H. melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan NH yang kedapatan menjual obat penggugur kandungan. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa obat tersebut sebelumnya ia beli dari Mei Purwaningsih seharga Rp1,2 juta, lalu dijual kembali dengan harga Rp1,8 juta.
“Awalnya, tersangka NH membeli obat keras itu untuk menggugurkan kandungannya sendiri yang berusia dua bulan. Namun niat tersebut urung dilakukan, lalu obat dijual kepada orang lain,” ungkap petugas.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan MP. Dari hasil pemeriksaan, selain menjual obat aborsi ilegal, MP juga diketahui pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya
1 unit HP Oppo Reno 5 warna putih,1 unit HP Samsung Galaxy A05s warna ungu, uang tunai Rp800 ribu, 3 butir merek Sopros Misoprostol, 2 butir pil warna kuning tanpa kemasan, 5 butir pil warna cokelat tanpa kemasan
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (3), Pasal 436, Pasal 427 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi.(lut)

