Pojokkiri.com

Komisi A DPRD Surabaya Mediasi Warga Babatan dan PT SAS Soal Sengketa Lahan Fasum

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko

Surabaya Pojokkiri – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (1/10/2025), menyikapi aduan warga RW 11 Kelurahan Babatan terkait pembangunan gedung di lahan fasilitas umum (fasum) oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya itu dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, dan dihadiri perwakilan DPRKPP, bagian hukum dan kerjasama, Lurah Babatan, Camat Wiyung, pimpinan Graha Family Group, pimpinan PT SAS, serta perwakilan warga.

Dalam forum, Yona menjelaskan bahwa sengketa muncul karena pembangunan “The Nook Cafe” berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.000 m² milik PT SAS.

“Warga keberatan karena pembangunan ini dilakukan melalui konsep replanning dan menuding PT SAS melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4. Pasal itu mengatur perubahan SKRK harus mendapat persetujuan dua per tiga dari pemilik lahan yang sudah dijual. Jadi, maksudnya bukan dari ‘warga secara umum’, melainkan dari pemilik lahan,” terang Yona.

Ia juga menambahkan bahwa PT SAS sudah melakukan pembangunan fisik sejak Juni 2023, sedangkan izin baru diajukan pada September 2023 dan disetujui Desember 2024.

“Artinya, lebih dari satu tahun pembangunan berjalan tanpa izin resmi. Karena itu, Komisi A merekomendasikan penghentian sementara pembangunan. Selama penghentian itu, DPRKPP, lurah, camat, RW/RT dan Komisi A akan memfasilitasi dialog selama tujuh hari ke depan untuk mencari solusi yang adil bagi warga dan pengembang,” tegasnya.

Yona juga menekankan pentingnya keterbukaan terkait alokasi fasum.
“Fasum seharusnya dialokasikan 30% dari total lahan perumahan. Kami minta PT SAS secara terbuka menjelaskan titik kompensasi lahan fasum yang digunakan, sekaligus lokasi fasum pengganti agar publik memahami mekanisme tukar guling tersebut,” ujarnya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Veronika Puspita selaku General Manager PT SAS menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan rapat dan siap menjalankan mekanisme penghentian sementara.

“Kami tetap menghormati rekomendasi dewan. Memang, seluruh dokumen perizinan sudah kami lengkapi, mulai SPRK, PBB, PBG, hingga AMDAL. Kami optimis proyek bisa berlanjut setelah proses penghentian sementara,” ungkap Veronika.

Terkait lahan fasum, ia menjelaskan bahwa PT SAS sudah menyiapkan lahan sekitar 7.700 m² di lokasi proyek, dengan kompensasi tetap berada dalam wilayah izin pengembang.

“Untuk isu lapangan tenis, kami tidak pernah menjanjikan hal tersebut. Namun, kami terbuka terhadap masukan warga agar fasilitas yang diinginkan bisa diakomodir,” tambahnya.

RDP Komisi A DPRD Surabaya menjadi langkah mediasi penting antara warga Babatan dan PT SAS. Dengan rekomendasi penghentian sementara serta fasilitasi dialog selama tujuh hari, diharapkan tercapai solusi yang adil, transparan, dan dapat diterima kedua belah pihak (sul).

 

Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

Berita Terkait

Ekonomi Surabaya Tumbuh Lampaui Nasional, Dewan Bentuk Pansus LKPJ Walikota

sukoto pojokkiri.com

Reni Astuti Sosialisasikan Beasiswa Pemuda Tangguh

sukoto pojokkiri.com

ASN Terbukti Pungli Harus Disanksi Tegas, Cak Yebe: “Mutasi Saja Tidak Cukup!”