Pojokkiri.com

Inilah Tampang Karyawan PT SB yang Tega Curi Motor Temanya Sendiri Sial Ditangkap Polisi

Karyawan PT SB diamankan Polsek Asemrowo

Surabaya Pojokkiri – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan pergudangan Surabaya, diamankan Polsek Asemrowo,lantaran nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri di lingkungan pergudangan PT SB, Jalan Margomulyo, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Trisna, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan penangkapan terhadap pelaku HT (20), selaku karyawan operator PT SB itu tinggal di mess perusahaan.

“Tersangka ditangkap usai aksinya terekam CCTV dan dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (02/10).

Iptu Suroto menjelaskan kasus itu terbongkar berawal pada Selasa, (30/9) lalau. Korban, JD (26), selaku operator produksi PT SB, memarkirkan motor Vario 125 di depan area timbangan gudang.

“Setelah kembali bekerja, pada saat itu sekitar pukul 17.00 WIB, korban bermaksud mengambil charger di dashboard motornya, namun kendaraannya sudah raib digondol oleh pelaku,” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.

Suroto menambahkan, setelah adanya kejadian kehilangan tersebut korban melapor ke security perusahaan dan meminta rekaman CCTV. Dari hasil rekaman yang diperoleh pada Rabu pagi (1/10), terlihat jelas pelaku masuk dengan berjalan kaki, mengenakan kaos oranye dan celana hitam. Tak lama, pelaku keluar dengan mengendarai motor milik korban.

“Setelah mendapati rekaman tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo bergerak cepat. Pada Rabu malam, (1/10), polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di depan PT Japfa Comfeed, Jalan Margomulyo Surabaya,”

Tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan HT tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor rekan kerjanya sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi fotokopi BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Atas tindakannya, tersangka Hidayat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kini pelaku ditahan di Polsek Asemrowo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Asemrowo,” pungkasnya (sul).

 

Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

Berita Terkait

Kabur ke Gresik Bandit Curanmor Akhirnya Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70: Satlantas Surabaya Gaungkan Semangat Keselamatan Menuju Indonesia Emas

Residivis Curanmor Bulak Banteng Viral di Medsos Digulung Polisi