Pojokkiri.com

Sidang Kasus Sianida, Saksi Pastikan Pendistribusian B2 Dilakukan dengan Benar dan Sesuai Aturan

Sidang Kasus Sianida, Saksi Pastikan Pendistribusian B2 Dilakukan dengan Benar dan Sesuai Aturan

Surabaya, Pojokkiri.com,- Persidangan kasus Sianida dilanjutkan hari ini Senin (27 – 10 – 2025) dengan agenda melakukan pemeriksaan pada saksi dari PT SHC selaku Direktur Utama serta Direktur muda yang mana dalam persidangan saksi direktur PT SHC menjelaskan proses perjalanan perusahaan yang dipimpinnya.

“Sebagai direktur saya melanjutkan kerja orang tua saya sebagai perusahaan pendistribusi bahan berbahaya (B2) yang mana telah berjalan cukup lama dengan proses secara benar dan tidak pernah tersangkut masalah,” jelas Direktur dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut umum (JPU) juga Penasihat Hukum (PH).

Perusahan yang telah memiliki izin legal untuk melakukan pendistribusian barang B2 tersebut diawali adanya permintaan barang B2 dari sebuah perusaahan tambang legal sehingga perwakilan PT SHC melakukan tindak lanjut bekerja sama dengan PT PPI selaku Badan Usaha Milik Negara yang memiliki hak melakukan import barang B2 tersebut yang akan disalurkan pada PT SPM.

“Jadi setelah kami memiliki Surat Penunjukan Sah dari PT PPI selaku perusahaan negara yang berwenang melakukan impor barang B2 tersebut, kami melakukan pembelian dan menyimpan barang tersebut di gudang yang kemudian akan didistribusikan ke PT SPM yang merupakan perusahaan tambang legal,” Jelas Steven.

Sementara selain memberikan penjelasan dihadapan persidangan saksi juga mengungkapkan fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di pampirkan oleh penasihat Hukum menjadikan salah satu bukti legal PT SHC dapat melakukan pendistribusian barang B2 tersebut.

Sementara pada persidangan minggu lalu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli telah dihadirkan seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Nur Basuki Minarno yang telah mengungkap beberapa hal mengenai penanganan bila terjadi pelanggaran pada kasus sianida PT SHC ini.

Pada persidangan Ahli mengatakan Undang – Undang Perdagangan memiliki karakter hukum administratif, tetapi hukum administratif yang diberikan sanksi pidana dengan tujuan agar ketentuan – ketentuan yang ada di dalam Undang – Undang Perdagangan dapat berlaku efektif atau disebut juga “administratif penal” yang artinya sanksi administratif yang diberikan sanksi pidana.

Sehingga menurut ahli sanksi pada Undang – Undang Perdagangan sewajibnya diterapkan dulu sanksi administrasi sebelum menerapkan sanksi pidana kepada para pelanggar dibidang perdagangan, “jangan dibalik – balik, sanksi pidananya dulu baru sanksi administratif, kalau administratif penal itu sanksi administratifnya dulu, baru nanti sanksi pidananya kalau memang tidak bisa dilaksanakan atau tidak bisa,” ungkap Ahli kala itu dihadapan Majelis Hakim.(Gat)

Berita Terkait

Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Ditunda, GRIB Jaya Jatim Tetap Menolak

PT Rembaka Digugat oleh Mantan Karyawan Soal Sengketa Ketenagakerjaan, Saksi Fakta Tergugat Kuatkan Penggugat

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak Ajukan Restitusi, Rolland E Potu : Hak Anak Sebagai Korban Harus Diperhatikan !

sukoto pojokkiri.com