Pojokkiri.com

Kejari Tanjung Perak Sita Rp 70 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo 3

Kejari Tanjung Perak Sita Rp 70 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo 3

Surabaya, Pojokkiri.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyita uang tunai senilai Rp70 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Aloh Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada periode 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menuturkan bahwa penyitaan uang itu untuk dijadikan sebagai barang bukt di persidangan. Uang tersebut diduga berasal dari proses yang mengandung unsur korupsi dalam pengelolaan dan pengerukan kolam pelabuhan.

“Uang ini nantinya akan kami ajukan dalam persidangan sebagai alat bukti sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” tutur Ricky dalam jumpa pers di Aula Kejari Tanjung Perak, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut, Ricky menyampaikan uang sitaan itu telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan di salah satu bank BUMN, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan tersebut akan menentukan besaran pasti kerugian negara dan nilai uang pengganti yang harus ditanggung para terdakwa,” katanya.

Kemudian Ricky mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung intensif. Lebih dari 41 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus. Pemeriksaan saksi itu merupakan lanjutan setelah pihaknya melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.

“Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen penting baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, seperti kontrak kerja, data dalam laptop, hingga pesan di ponsel,” ucapnya.

Ricky juga menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik tengah mematangkan konstruksi hukum kasus tersebut. Publik diimbau bersabar menunggu pengumuman nama-nama tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Proses ini dilakukan sesuai SOP dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam program prioritas nasional mendukung visi-misi Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Kejaksaan menegaskan, selain menindak pelanggaran hukum, mereka juga memiliki peran untuk mendorong perbaikan tata kelola perusahaan. Dalam hal ini, PT Pelindo Regional 3 diharapkan menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar kejadian serupa tak terulang.

“Kami siap mendampingi pihak Pelindo untuk memperbaiki aspek-aspek tata kelola, termasuk dalam pelaksanaan pengerukan dan proyek-proyek strategis lain di masa mendatang,” tutup Ricky (sul)