
Lamongan, Pojok Kiri.com-Jajaran Polsek Sukodadi bersama Sat Samapta Polres Lamongan mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Senin malam, 8 Desember 2025. Kegiatan tersebut menyasar cafe dan warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi berlangsung sekitar pukul 21.15 WIB di Cafe Jodah Vera, Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah miras yang disimpan di area cafe.
Petugas kemudian mengamankan penjual berinisial MZA, warga Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, beserta barang bukti. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Barang Bukti yang diamankan 2 galon miras jenis tuak dengan total 25 liter, 3 botol miras jenis Bir Panther (330 ml), 1 buah KTP, 2 unit mixer dan 4 unit mic.
Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Sokep, S.H., menjelaskan bahwa penjual telah didata identitasnya dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut. “Pelaku akan diproses dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Lamongan, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(lut)

