
Lamongan, Pojok Kiri.com-Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 terkait capaian kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Senin (29/12/2025), di halaman depan Mapolres Lamongan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Wakapolres I Made Prawira Wibawa, Kasatreskrim AKP Rizki Akbar Kurniadi, Kasatlantas AKP I Made Jata Wiranegara, Kasat Intelkam, Kanit Propam Polres Lamongan Iptu Darsono, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid.
Dalam keterangannya, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Satreskrim Polres Lamongan menangani 617 kasus kriminal. Dari jumlah tersebut, 556 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara (selra) mencapai 90,11 persen.

“Selama tahun 2025, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 402 orang,” ujar AKBP Agus.
Kapolres juga memaparkan tiga jenis kasus kriminalitas terbanyak yang ditangani selama tahun 2025. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menempati urutan pertama dengan 128 kasus. Dari jumlah tersebut, 103 kasus berhasil diungkap atau diselesaikan (selra 80,47 persen), dengan 37 tersangka diamankan. Polisi turut mengamankan 29 unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta telah mengembalikan 6 unit kendaraan kepada pemiliknya.
Urutan kedua adalah kasus penipuan atau perbuatan curang dengan total 86 kasus. Sebanyak 72 kasus berhasil diselesaikan (selra 83,72 persen) dan 64 tersangka berhasil diamankan.

Sementara itu, kasus penganiayaan berada di posisi ketiga dengan 55 kasus sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 46 kasus berhasil diungkap (selra 83,64 persen) dengan 39 tersangka diamankan.
Selain itu, Polres Lamongan juga mengungkap empat kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp 649.793.267. Rinciannya antara lain dugaan korupsi gratifikasi bantuan rehabilitasi Madrasah Diniyah Tarbiyatus Shinyan Grogol, Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, dengan kerugian negara sebesar Rp 85.356.281.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi BLT DBHCHT tahun 2002 dengan kerugian negara Rp 302.001.000, dugaan korupsi anggaran bantuan keuangan khusus pemerintah desa (BKKPD) tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, dengan kerugian Rp 52.435.986, serta dugaan korupsi terkait pelayanan administrasi Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, dengan kerugian negara sebesar Rp 210.000.000.

Kapolres menambahkan, sepanjang tahun 2025 juga tercatat 27 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan upaya trauma healing dan pendampingan terhadap para korban dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas PPA Kabupaten Lamongan, Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, LBH Albana, RSUD Dr. Soegiri Lamongan, serta Psikolog DP3A Kabupaten Lamongan.
“Penanganan kasus anak tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban menjadi prioritas kami,” pungkas AKBP Agus.(lut)

