Pojokkiri.com

Produk Kedaluwarsa Disulap Jadi Layak Jual! di Bongkar Polrestabes Surabaya, Omzet Tembus Rp45 Juta/Bulan

Pelaku saat di interogasi Kapolrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Upaya perlindungan konsumen kembali ditegaskan oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya setelah berhasil membongkar praktik ilegal penggantian label kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman kemasan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran produk pangan tidak layak konsumsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka AP di kawasan Kertajaya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah besar produk makanan dan minuman kemasan yang telah dihapus tanggal kedaluwarsanya, bahkan sebagian telah diganti dengan label baru agar tampak masih layak edar,” tutur Kombespol Luthfi, pada Rabu (18/03/2026).

Kombespol Luthfi menjelaskan pengungkapan ini membuka praktik yang terbilang sistematis dan berbahaya. Pelaku dengan sengaja menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan tinner, kemudian mencetak ulang label baru menggunakan mesin inkjet printer.

“Produk-produk tersebut kemudian dipasarkan kembali dengan harga normal atau sedikit di bawah harga pasar, sehingga sulit terdeteksi oleh konsumen awam,” katanya.

Kapolrestabes menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena produk yang beredar sudah tidak layak konsumsi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan barang di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kertajaya dan Pagesangan. Barang-barang tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dari oknum kepala gudang perusahaan produk olahan susu serta toko ritel modern di kawasan Brigjen Katamso, Sidoarjo,” jelasnya.

Temuan ini mengindikasikan adanya celah dalam rantai distribusi yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Sejak memulai aksinya pada November 2025, pelaku diketahui aktif menjual produk melalui platform e-commerce Shopee dengan nama akun “virtual.over”. Dari aktivitas tersebut, pelaku mampu meraup omzet sekitar Rp30 juta per bulan.

Tak hanya itu, penjualan juga dilakukan melalui WhatsApp dan Facebook dengan tambahan omzet sekitar Rp15 juta per bulan. Dalam kurun waktu tiga hari saja, pelaku mampu mencatatkan sekitar 100 transaksi pengiriman.

Motif utama dari tindakan ini tidak lain adalah meraup keuntungan ekonomi, meskipun harus mengorbankan keselamatan konsumen.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan barang bukti, di antaranya 389 kardus makanan dan minuman kemasan, 18 krat minuman isotonik, serta 65 kardus teh kotak.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama yang dijual dengan harga tidak wajar.

Masyarakat diminta untuk selalu membeli produk di toko resmi dan terpercaya serta lebih teliti dalam memeriksa kondisi kemasan, termasuk tanggal kedaluwarsa yang tertera.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran produk berbahaya. Kewaspadaan dan ketelitian saat berbelanja menjadi benteng utama agar tidak menjadi korban praktik curang yang merugikan dan membahayakan kesehatan.

Polrestabes Surabaya memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Polda Jatim Sidak Sejumlah Pasar di Surabaya Jelang Ramadhan

sukoto pojokkiri.com

Mengelabuhi Petugas, Sabu di Kemas dalam Masako Dibongkar

Bentrokan Dua Gengster Berakhir di Tangan Tim Jogoboyo 97, 8 Pemuda Diamankan