Pojokkiri.com

Tak Disangka! Pencurian Motor di Keputran Ternyata Tetangga Sendiri

Polisi menangkap pelaku pencurian motor di kawasan Genteng Surabaya setelah terekam CCTV

Surabaya Pojokkiri.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Keputran, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, mengundang keprihatinan sekaligus kewaspadaan warga. Peristiwa ini terjadi pada Senin, (30/3) sekitar di wilayah Keputran Kejambon Surabaya.

Perlu diketahui, korban dalam peristiwa tersebut yakni E, seorang perempuan yang harus menerima kenyataan pahit setelah sepeda motor miliknya raib digondol pelaku.

Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang melalui Kasi Humas AKP Hadi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, pelaku diketahui berinisial D.R., (35) asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melakukan aksinya dengan cara yang cukup berani.

Ia masuk ke dalam rumah korban (E) untuk mengambil kunci motor, lalu membawa kendaraan tersebut.

“Peristiwa bermula ketika suami korban, berinisial M, memarkirkan sepeda motor di gang sebelah rumah pada siang hari. Situasi terlihat normal hingga malam hari,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (08/04).

Namun ungkap AKP Hadi, sekitar pukul 24.00 WIB, saat korban hendak mengunci pintu rumah, ia menyadari bahwa kunci motor yang biasanya tergantung di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya.

“Kecurigaan mulai muncul ketika korban menanyakan keberadaan motor kepada keluarga, namun tidak satu pun mengetahui keberadaannya. Upaya pencarian pun berlanjut dengan memeriksa rekaman CCTV di rumah,” jelasnya.

Hadi menjelaskan dari hasil rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah korban pada siang hari dan mengambil kunci motor. Sosok tersebut kemudian dikenali sebagai D.R., yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Penemuan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus, sekaligus menimbulkan rasa kecewa karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian (sul)

Berita Terkait

Subuh Nyolong Scoopy di Kos Wiyung, 2 Maling Digulung Polisi Berkat Jejak Sandal

Lia istifhama Mengapresiasi SMP Khadijah Surabaya Gelar Edu Journey ke Malaysia–Singapura

Jual Motor Curian via WhatsApp, Penadah Ngaku Cuma Untung 300 Ribu!