
Surabaya, Pojokkiri com – Dua pencurian kendaraan bermotor yang beraksi saat subuh milik penghuni rumah kos di kawasan Wiyung berhasil diungkap Polsek Wiyung Surabaya hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Perlu diketahui pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026. Aksi pencurian terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kos di Gang Mangga, Kelurahan Wiyung, Kota Surabaya.
Korban, IM, menyadari sepeda motor miliknya telah raib saat hendak mengantar anaknya ke sekolah. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di dalam area kos hilang tanpa jejak. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Saat dihubungi wartawan pojokkiri Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati menjelaskan bahwa kedua tersangka beraksi pada dini hari ketika situasi lingkungan relatif sepi.
“Para pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T. Metode tersebut menjadi salah satu modus yang kerap digunakan dalam kasus curanmor,” tutur Kompol Lya, pada Selasa (24/02).
Kompol Lya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman itu, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, melacak persembunyiannya, dan melakukan penangkapan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Identifikasi melalui CCTV menjadi kunci utama hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Kurang dari satu hari setelah laporan dibuat, petugas berhasil meringkus tersangka utama di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku lainnya yang saat ini juga telah masuk dalam proses penyidikan.
Kedua tersangka diketahui Dua tersangka Dhany Sukma Wijaya, (22), warga Jalan Tambak Asri kos di Jalan Genting I dan Ahmad Rivaldi, (25), warga Jalan Hangtuah VI, Ujung Semampir Surabaya.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Selain dokumen kendaraan milik korban dan rekaman CCTV, turut disita sarana yang digunakan pelaku untuk beraksi, termasuk kunci T yang terbuat dari baja.
Pakaian dan alas kaki yang digunakan saat melakukan pencurian juga diamankan sebagai bagian dari alat bukti pendukung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Reporter Samsul Arif.

