
Surabaya, Pojokkiri.com — Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti di tangan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial O.D.P. (24), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan di wilayah Krikilan, Kabupaten Gresik, pada Jumat, (10 April 2026).
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Putat Gede Timur, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan kasus itu terungkap bermula pada Selass, (12/08). Korban, seorang penghuni kos berinisial N.R., baru saja pulang dari berbelanja di Pasar Asem Simo Kalangan.
“Setibanya di tempat tinggalnya, korban memarkir sepeda motor miliknya dalam kondisi terkunci setir dan dilengkapi pengaman tambahan berupa gembok pada rem cakram,” tutur AKP Hadi, pada Selasa (14/04).
AKP Hadi menjelaskan setelah memastikan kendaraannya aman, korban kemudian beristirahat di lantai dua kos sekitar pukul 01.00 WIB.
“Namun, keesokan paginya, Rabu (13/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat tengah beraktivitas di dapur, korban mendapat informasi dari penghuni kos lain bahwa terdapat gembok yang terjatuh di area parkir. Ketika dicek, sepeda motor miliknya sudah raib,” katanya.
AKP Hadi mengatakan korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sukomanunggal untuk ditindaklanjuti,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
AKP Hadi menuturkan dalam aksinya, tersangka O.D.P. berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Ia juga turut membantu proses pengambilan dan pemindahan motor hasil curian.
“Diketahui, pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat pernah menjalani penahanan pada tahun 2024 dalam kasus serupa, yakni pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal,” katanya.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja intensif aparat kepolisian. Tim Resmob melakukan serangkaian langkah mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis rekaman CCTV yang menjadi petunjuk kunci.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Gresik. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi AE 4886 NQ yang merupakan milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor tersebut (sul).

