Pojokkiri.com

Joki UTBK Dibongkar Polrestabes Surabaya, Ini Kata Senator Jatim Lia Istifhama

Anggota DPD RI Lia Istifhama

Surabaya Pojokkiri.com – Seperti diketahui, baru-baru ini Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Praktik culas yang telah beroperasi selama sembilan tahun ini melibatkan jaringan lintas profesi yang sangat terorganisir.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang rapi hingga mematok tarif fantastis Rp 700 Juta bagi peserta yang ingin lolos ke perguruan tinggi favorit, terutama Fakultas Kedokteran.

Menariknya, modus tersebut akhirnya terbongkar gara-gara sang joki tidak Bahasa Madura.

Hal ini yang tertangkap dalam aksi mereka di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026. Kecurigaan bermula saat pengawas melihat ketidaksesuaian foto pada ijazah dengan wajah peserta berinisial HRS yang mengaku sebagai HER asal Sumenep. Kecurigaan semakin menguat saat pengawas yang berasal dari Madura mencoba mengajak bicara pelaku menggunakan bahasa Madura.

“Kebetulan saat itu salah satu pengawas juga orang Madura, tapi setelah tersangka ditanya pakai bahasa Madura, dia tidak bisa menjawab,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Terbongkarnya praktek sindikat Joki UTBK yang sudah beroperasi selama 9 tahun tersebut, disikapi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Lia Istifhama.

“Hal pertama adalah kita apresiasi tindak tegas dari Polrestabes Surabaya, terlebih hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Kemdiktisaintek untuk menindaklanjuti status 114 peserta yang telah lolos secara curang,” ujar senator Jatim itu.

Ditambahkan oleh Ning Lia, sapaan akrabnya, bahwa terbongkarnya sindikat UTBK ini menjadi ruang pelecut kejujuran bagi generasi muda.

“Momen terbongkarnya sindikat UTBK ini sebagai momentum pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda bahwa kecurangan pasti terbongkar. Maka dari itu, apapun tujuan kita, maka harus selalu dilakukan proses secara jujur dan menjaga integritas. Karena yang namanya kecurangan, kalaupun berhasil pada tahap tertentu, pasti akan menemui kesulitan di tahapan berikutnya.”

Ia pun tak menampik pentingnya kolaborasi semua pihak agar tidak ada lagi potensi kecurangan dalam UTBK.

“Kolaborasi semua pihak dibutuhkan. Bagaimana kepolisian dilibatkan dalam proses pengawasan UTBK, dan bagaimana kampus penerima mahasiswa, juga memiliki kewenangan memberikan punishment jika di kemudian hari menemukan mahasiswa yang masuk di kampusnya melalui jalur kecurangan tadi,”imbuhnya.

Sedangkan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dokter yang terlibat dalam joki UTBK tersebut, politisi perempuan itu menegaskan pentingnya penerapan sanksi sesuai kode etik yang diberlakukan.

“Contoh, kita mengambil sisi dokter, yang mana oknum tersebut menyalahi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan setiap dokter untuk menjunjung tinggi integritas moral, kejujuran intelektual, dan profesionalisme. Maka perilaku mereka yang melegalkan kecurangan bagi calon dokter masa depan, tentunya harus menerima sanksi.”

“Apakah cukup dianggap Kategori 1 yang berarti Pembinaan murni berupa teguran atau peringatan atau Kategori 2 yang bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan, misalnya wajib mengikuti pelatihan ulang? Maka ini dikembalikan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menaungi.”

“Sedangkan untuk ASN, maka dilakukan investigasi mendalam, sejauh mana perannya meloloskan praktek Joki selama ini? Jika sangat sentral bahkan menjadi otak dari perjokian tersebut, maka sanksi terberat bisa dikenakan, yaitu penurunan jabatan hingga pemberhentian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”

“Intinya semua harus sesuai aturan yang berlaku. Sehingga obyektif dan adil dalam hal penindakan hukuman. Namun yang pasti, jika kita bicara kode etik ASN. Maka, ketidakjujuran seperti menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi, atau tidak melaporkan tindakan yang merugikan negara dianggap sebagai pelanggaran berat,” tegasnya.

Adapun untuk pihak universitas atau perguruan tinggi, senator cantik itu mengedepankan investigas yang utuh untuk memastikan keterlibatan kampus dalam perjokian atau tidak.

“Jika kampus tidak ada kaitan dengan perjokian, maka tentu tidak perlu ada punishment. Hanya saja diperlukan pembinaan khusus pada mahasiswa yang masuk dalam kampus tersebut melalui jalur kecurangan tadi,” pungkasnya (sul).

Berita Terkait

Senator Lia Istifhama Tegaskan Urgensi PPHN untuk Pembangunan Berkelanjutan

Semangat Kepahlawanan Hidup Lagi: Ini Pesan Legislator Jatim di Hari Pahlawan Surabaya

Lia Istifhama Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru dan Akses Pendidikan Difabel