
Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan resmi menahan seorang wanita berinisial ES (49). Penahanan dilakukan setelah ia diduga menganiaya tetangganya, S (50), menggunakan batu bata putih. Kasus ini dilimpahkan dari Polsek Brondong setelah dipicu konflik pembangunan pagar rumah.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Senin sore (11/05/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi adanya tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, konflik bermula dari masalah pembangunan pagar.
Pelaku membangun pagar di depan rumah korban dengan tinggi 1,5 hingga 3 meter dan panjang sekitar 7 meter. Pagar tersebut menutup akses jalan dan menghalangi pandangan ke toko sembako milik korban.
Korban yang merasa dirugikan mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan pembangunan pagar yang terlalu tinggi hingga memicu pertengkaran.
“Di tengah adu mulut, pelaku yang berada di balik tembok tiba-tiba melempar batu bata putih (saren) ke arah korban. Lemparan tersebut tepat mengenai bagian dahi korban hingga bersimbah darah,” tandas Ipda Hamzaid.
Karena merasakan kesakitan, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Akibat luka robek yang cukup parah di kening, korban dilarikan ke RS Ki Ageng Brondong untuk menjalani rawat inap (opname) dan menerima tujuh jahitan.
Menerima laporan warga, Ipda Hamzaid menambahkan, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin, S.H., bersama jajaran personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi bergerak cepat menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti batu bata yang digunakan.
Hasil pemeriksaan saksi dan korban menunjukkan adanya unsur kesengajaan karena pelaku emosi saat ditegur. Saat ini, ES telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. ES dibidik menggunakan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Hamzaid.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

