
Lamongan, Pojokkiri.com-Satresnarkoba Polres Lamongan bergerak cepat mengembangkan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Setelah sebelumnya menciduk tersangka BK (28), petugas kini berhasil meringkus kaki tangannya yang berinisial BA (25).
Penangkapan BA dilakukan pada Jumat (08/05) sekitar pukul 17.00 WIB. Pemuda tersebut tak berkutik saat digerebek polisi di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., melalui Kasihumas Ipsa M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan operasi tangkap tangan hasil pengembangan instensif tersebut.
“Petugas melakukan tindakan represif berupa penggerebekan di rumah BA dan berhasil menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,41 gram,” ujar Ipda M. Hamzaid.

Selain barang haram sabu, korps bhayangkara juga menyita sejumlah barang bukti penunjang aksi kriminal pelaku. Di antaranya satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya, satu kotak rokok Dji Sam Soe, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Keberhasilan penangkapan BA merupakan mata rantai dari penyidikan tersangka utama, BK, warga Kecamatan Mantup yang ditangkap sehari sebelumnya. BK diciduk pada Kamis (7/05) malam di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Dari tangan BK, polisi menyita pasokan narkoba dalam jumlah besar yang siap edar. Total ada 15 bungkus plastik klip sabu seberat 50,79 gram dan 9 butir pil ekstasi berbagai logo seberat 4,93 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital serta plastik klip kosong.
“Faktanya, BK merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polda Jatim dan baru bebas setelah menjalani hukuman mulai tahun 2022 hingga 2025,” tambah Ipda M. Hamzaid.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan. Penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami keterangan para pelaku untuk memburu jaringan bandar di atasnya yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Lamongan.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

