Pojokkiri.com

Pelaku Pembunuhan Bidan Sudah di Sel Tahanan Polres Situbondo

Foto : Terduga pelaku saat digelandang ke sel tahanan Polres Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan mengakui perbuatannya. Saat ini terduga pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Situbondo, Jawa Timur.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Begitu menerima informasi adanya seseorang yang menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan pembunuhan, anggota Satreskrim, Pamapta bersama Polsek Banyuglugur langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang disebutkan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar AKP Selimat.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di sebuah selokan pinggir Jalan Raya Banyuglugur, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Saat ditemukan, tubuh korban berada di lokasi kejadian dan sebagian ditutupi ranting kayu.

Tim Inafis Polres Situbondo bersama personel Satreskrim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu buah batu berbentuk oval yang diduga terdapat bercak darah, sepasang sandal milik korban, ranting kayu yang digunakan untuk menutupi tubuh korban, satu unit sepeda motor milik korban, sebuah helm, tas punggung berisi barang pribadi, serta tas berisi perlengkapan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku berinisial ARHR (31), warga Kabupaten Situbondo, diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, motif dugaan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Terduga pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan mantannya sehingga memicu terjadinya peristiwa tersebut.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya rasa cemburu dari terduga pelaku. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan saksi,” jelas AKP Selimat.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

AKP Selimat menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Seluruh fakta hukum akan kami ungkap berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Saat ini Satreskrim Polres Situbondo masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Inul).