Pojokkiri.com

RESAHKAN MASARAKAT, Warung Arak di Wilayah Banjarmendalan di Obrak-abrik Polisi

Salah satu penjual arak dan tuwak yang diamankan Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, kemarin pagi.(Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di Polres Lamongan dan jajaran sedang di tabuh. Ini dibuktikan anggota Polsek Lamongan Kota mengobrak-abrik penjual minuman keras di wilayah kekuasaannya.

Tercatat ada 6 warung penjual minuman keras yang di obrak-abrik corp berbaju coklat tersebut.

Warung yang pertama diobrak adalah warung milik Urip Santoso di Jalan Tuyuh, Desa Pangkat Rejo. Di warung milik Urip Santoso ini petugas berhasil menyita barang bukti dua botol Jerigen berisi minuman keras jenis toak kurang lebih 20 liter.

Warung kedua yang dirazia milik Nur Khasanah. Di warung miras di Jalan Buntu, Kelurahan Banjarmendalan ini, petugas berhasil mengamankan dua buah Jerigen berisi minuman keras jenis toak kurang lebih 10 liter.

Ketiga diwarung Iis Miarti di Jalan Baru, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan/Lamongan, polisi berhasil menyita tiga botol berisi minuman keras jenis toak kurang lebih 7,5 liter.

Kemudian keempat diwarung Syaiful Hanif. Dilokasi warung yang berada di Jalan Baru Turut Tanah Kel. Banjarmendalan Kec/Kab. Lamongan, polisi mengamankan barang bukti satu buah jerigen berisi minuman keras jenis toak kurang lebih 5 liter.

Warung kelima milik Muslikin. Diwarung yang berada di Jalan persawahan turut tanah Lingkungan. Sidorukun Kel. Sukomulyo Kec/Kab. Lamongan, polisi mengamankan barang bukti minuman keras jenis toak kurang lebih 10 liter.

Terakhir ke enam di warung milik Suhardi. Di warung beralamat di Dusun Trisnomulyo RT 02 RW 06 Kel. Sidoharjo Kec/Kab. Lamongan polisi mengamankan barang bukti lima botol arak.

Kapolsek Lamongan Kota, AKP Muhamad Fadelan kepada koran ini, Senin (8/5/2023) menegaskan, operasi ini dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) secara berkala.

Razia akan dilakukan rutin hingga ke pelosok desa yang melibatkan anggota di jajaran polsek.

“Semua barang bukti nanti akan dimusnahkan setelah ada ketetapan hukum. Pelaku dijerat dengan tindak pidana ringan ( tipiring),” ujar Muhamad Fadelan.(lut)