Pojokkiri.com

Marak di Media Sosial Lamongan, Rokok Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Grup Facebook

 

Rokok Humer yang dijual Fata Morghana di Graup Facebook Kabar e TPI Brondong Lamongan.(istimewa)

Lamongan, Pojokkiri.com-Peredaran dan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai makin marak di media sosial wilayah Kabupaten Lamongan. Praktik terlarang ini secara terang-terangan dilakukan melalui grup Facebook komunitas lokal.

Salah satu temuan menunjukkan akun bernama Fata Morghana aktif menawarkan rokok tanpa cukai di grup Facebook “Kabar E TPI Brondong Lamongan”. Akun tersebut memasarkan berbagai merek rokok ilegal, seperti Humer dan beberapa merek lainnya.

Dalam unggahannya pada Rabu (10/6/2026), akun tersebut menuliskan kalimat ajakan untuk menjaring pembeli secara langsung.

“Readi boss. Monggo serius minat imbox,” tulis Fata Morghana dalam takarir (caption) unggahannya.

Unggahan tersebut langsung menarik perhatian pengguna media sosial setempat. Hingga berita ini ditulis, unggahan itu mendapat dua tanda suka dan mulai direspons netizen. Salah satu akun bernama Brama Kumbara dari Timur terlihat meninggalkan komentar untuk menanyakan harga produk ilegal tersebut.

“Piro Rp (Berapa harganya),” tulisnya di kolom komentar.

Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda berat. Pihak berwenang dan Bea Cukai diharapkan segera turun tangan memperketat pengawasan ruang digital di wilayah Lamongan.(lut)

Editor: Zainul Lutfi