Pojokkiri.com

Sepakat Damai, Kasus Pencurian iPhone 13 di Pasar Agrobis Babat Berakhir Lewat Mediasi Restorative Justice

 

Jalanya mediasi yang disaksikan Kanit Reskrim Polsek Babat, Iptu Bambang Sutadi.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkir.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Polres Lamongan berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian biasa secara damai melalui jalur mediasi. Kasus yang melibatkan pencurian satu unit ponsel iPhone 13 ini diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban dan terduga pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Toko Sembako Setio Budi yang berada di kawasan Pasar Agrobis, Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban, Farid Amzah (29), seorang mahasiswa asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, meletakkan ponsel iPhone 13 warna midnight miliknya di meja kasir toko. Beberapa saat kemudian, korban menyadari ponselnya telah raib.

Setelah bertanya kepada rekan-rekan pegawai toko dan tidak ada yang tahu, korban berinisiatif memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi seorang pemuda yang mengambil ponsel miliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Babat pada Rabu (17/6/2026) pagi.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bambang Sutadi, S.H., bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu kotak dus (dosbox) ponsel milik korban.

Belakangan, identitas terduga pelaku diketahui berinisial MIW (21), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. MIW dijerat dengan pasal pencurian biasa.

Alasan Kemanusiaan di Balik Perdamaian

Meski unsur pidana telah terpenuhi, Polsek Babat mengambil langkah mediasi (Restorative Justice) atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Korban merasa iba setelah mengetahui kondisi keluarga terduga pelaku, di mana orang tua MIW saat ini sedang menderita sakit jantung.

Terduga pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf secara langsung kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Korban secara tulus memaafkan pelaku dan bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

Proses mediasi tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Iptu Bambang Sutadi, pihak korban, terduga pelaku, pemilik toko, serta perwakilan keluarga pelaku.

Kapolsek Babat, AKP Chakim Amrullah, S.H., M.H, kepada Wartawan Koran Harian Pagi Pojok Kiri menyatakan, bahwa penyidik telah menerima surat pencabutan laporan dan pernyataan damai dari kedua belah pihak.

“Penyidik mengambil keputusan tersebut dengan dasar Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kami telah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan,” jelas Kapolsek Babat dalam keterangannya.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan damai tersebut, kasus pencurian ini resmi dinyatakan selesai secara kondusif dan mencerminkan semangat “Ayo Jogo Lamongan” yang aman dan harmonis.(lut)

Editor: Zainul Lutfi