Pojokkiri.com

Dua Karyawan Warkop di Lamongan Nekat Curi Motor Titipan Pelanggan, Terekam CCTV

 

Karyawan Warkop saat berada di Mapolsek Kedungpring.(Pojok Kiri/istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Reskrim Polsek Kedungpring berhasil meringkus dua karyawan warung kopi (warkop) yang nekat membawa kabur sepeda motor milik pelanggan. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (21/6/2026) malam setelah aksi kejahatannya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Identitas kedua pelaku diketahui berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi Lamongan. Keduanya merupakan pelayan di Warung Brewnco 26, Kecamatan Kedungpring.

Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban bernama Abdurrozaq Jafar Eka Saputra (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, melaporkan kehilangan sepeda motornya.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Sudibyo saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya, Jamil (20), menitipkan sepeda motor Honda CB mereka kepada salah satu karyawan Warung Brewnco 26 karena harus meninggalkan lokasi sementara waktu.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali ke warung bersama saksi lain bernama Aver (19) untuk mengambil motor tersebut. Namun, mereka mendapati warkop sudah dalam kondisi tutup dan motor yang diparkir di samping warung telah raib.

Korban sempat menghubungi karyawan warkop via WhatsApp untuk menanyakan keberadaan motornya, tetapi pelaku berkilah dan mengaku tidak tahu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14 juta lalu melapor ke Polsek Kedungpring.

Penangkapan dan Pelimpahan Kasus

Berbekal rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, polisi bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Petugas akhirnya menangkap MAY dan FAP di salah satu rumah pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB hasil curian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah diserahkan ke markas kepolisian resor setempat.

“Untuk kedua terduga pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur,” pungkas AKP Sudibyo.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi