
Surabaya Pojokkiri.com – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-99 Persebaya Surabaya yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan justru berubah menjadi tragedi. Seorang suporter Bonek asal Sepanjang, Gionaldo Abraham Dandel alias Aldo, meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Sumatera, Surabaya.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB itu kini berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi memastikan insiden bermula dari perselisihan saat dua rombongan suporter yang tengah melakukan konvoi perayaan berpapasan di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa cekcok antara kedua kelompok berkembang menjadi aksi kekerasan yang merenggut nyawa.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan dipicu oleh adu mulut ketika rombongan pelaku dan rombongan korban saling berpapasan. Situasi yang semula hanya berupa saling ejek kemudian memanas hingga berujung keributan.
Dalam kondisi tersebut, tersangka berinisial MN mengaku merasa terdesak. Namun, alih-alih menghindari konflik, ia justru mengeluarkan sebilah celurit yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah, kemudian mengayunkannya ke arah rombongan korban.
Akibat sabetan senjata tajam itu, salah seorang korban mengalami luka serius pada bagian tangan. Luka tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka MN berangkat mengikuti konvoi dari kawasan Jalan Kedung Sroko bersama rekan-rekannya menggunakan sekitar sepuluh sepeda motor yang dikendarai secara berboncengan.
MN mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dan telah membawa sebilah celurit sejak meninggalkan rumah. Seusai melakukan pembacokan, ia melarikan diri dari lokasi sebelum akhirnya bertemu seorang rekannya berinisial A yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX. Dari titik tersebut, tersangka kemudian diantar pulang.
Fakta bahwa senjata tajam telah dipersiapkan sebelum mengikuti konvoi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka MN kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (4), dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (sul)

