Pojokkiri.com

Dipinjam Alasan Beli Nasi Bungkus Motor Mahasiswi Malah Digelapkan, Dua Sepasang Sanjipak Diringkus

Dua Pelaku Gelapkan Motor Mahasiswi di Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya Pojokkiri.com – Kepolisian Sektor Wonocolo Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Surabaya. Dua pelaku berhasil diamankan setelah membawa kabur sepeda motor korban dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli nasi bungkus.

Korban berinisial EAAL (19), seorang mahasiswi asal Surabaya, mengalami kerugian mencapai Rp18 juta akibat peristiwa penipuan yang terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bendul Merisi IV Nomor 28, Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, menjelaskan bahwa pelaku utama, Andin Ika Maryana alias Ciya, terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi medsos telegram.

Menurut Kompol Haryoko, hubungan keduanya bermula dari perkenalan di media sosial. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku sedang mencari pekerjaan dan meminta bantuan korban untuk mencarikannya pekerjaan di Surabaya.

“Pelaku membangun kepercayaan korban melalui komunikasi yang cukup intens. Setelah merasa korban percaya, pelaku mengajak korban datang ke tempat kosnya dengan alasan membahas pekerjaan,” ujar Kompol Haryoko, pada Selasa (23/6).

Sekitar sepekan setelah perkenalan itu, korban mendatangi kos pelaku di Jalan Bendul Merisi IV. Saat berbincang, pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci beserta sepeda motornya. Namun, pelaku tidak pernah kembali. Setelah menunggu cukup lama, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Andin tidak beraksi seorang diri. Ia bekerja sama dengan M. Dava Figi Anugrah.

Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, keduanya membawa kabur sepeda motor tersebut lalu menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3.750.000.

“Motor hasil kejahatan itu dijual melalui media sosial kepada pembeli yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan,” terang Kompol Haryoko.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor Genio, satu unit telepon seluler S20, uang tunai sebesar Rp63 ribu, sebuah helm, kipas angin, serta speaker portabel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sesuai ketentuan yang diterapkan dalam proses penyidikan.

 

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Dijebak dengan Dalih Minta Antar Pulang, Begal Sadis Diringkus Polisi

Pembobol Toko Madura Dibekuk, Apes saat Beraksi Terekam CCTV

KCI Luncurkan 1000 Kartu Disabilitas, Permudah Akses Layanan Prioritas di Stasiun dan Kereta