
Pamekasan Pojokkiri.com – Polres Pamekasan, Jawa Timur, terus mendalami laporan dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga kini, penyidik Satreskrim telah memeriksa tiga orang yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan.
Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa tiga orang yang telah dimintai keterangan terdiri atas dua pelapor dan satu pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, dua orang berasal dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), sedangkan satu orang lainnya merupakan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pamekasan yang menjadi pihak terlapor.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, Formaasi dan TPF-N menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu diusut secara menyeluruh.
Dugaan tersebut meliputi indikasi suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Koordinator Wilayah Program MBG Kabupaten Pamekasan. Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pelanggaran etik berupa rangkap jabatan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, laporan juga mempersoalkan pembangunan dapur Program MBG yang disebut belum memenuhi ketentuan karena tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dugaan adanya pungutan liar dalam penentuan titik pembangunan dapur MBG juga turut menjadi bagian dari materi laporan yang kini sedang ditelusuri penyidik.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan akan didalami melalui pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pamekasan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh kepala dapur MBG di Kabupaten Pamekasan.
Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan diperlukan agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pelaksanaan program di lapangan sekaligus menguji setiap informasi yang telah diterima dari para pelapor.
Selain memeriksa para kepala dapur MBG, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terlapor guna melengkapi berkas penyelidikan dan memastikan seluruh fakta dapat diverifikasi secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan selama proses penyelidikan berlangsung.
Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap pihak yang dipanggil masih berstatus memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Pamekasan berinisial HR telah memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Pamekasan pada 6 Juni 2026. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir sepuluh jam di ruang penyidik Satreskrim.
Usai pemeriksaan, HR membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor. Ia menegaskan tidak terlibat dalam dugaan praktik kongkalikong maupun aliran dana yang disebut berkaitan dengan perizinan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak guna memastikan seluruh fakta dapat diuji secara objektif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya (sul)

