
Situbondo, pojokkiri.com
Kades Samuri, buka suara setelah dirinya menjadi buah bibir masyarakat lantaran terseret dalam pusaran kasus dugaan gadai sertifikat tanah desa Rp 500 juta.
Orang nomor satu di Desa Kalimas, Kecamatan, Besuki, Kabupaten Situbondo ini, mengaku jika yang digadaikan adalah sertifikat tanah kas desa, bukan tanah kantor di desanya. Nominalnya, Rp 4 juta, bukan Rp 500 juta.
*Awal Mula Gadai Sertifikat Tanah Desa*
Kades Samuri, mengaku gadaikan sertifikat TKD Desa Kalimas, kepada HEN (Blimbing) Rp 4 juta. Di sisi lain, dia memiliki tanggungan kepada AN (Buduan) dari Rp 70 juta, berbunga hingga menjadi Rp 500 juta.
” Awalnya, saya gadaikan ke HEN Rp 4 juta, dan saya punya hutang ke AN ada bunganya (bunga harian). Dari pinjaman Rp 70 juta, menjadi Rp 150 juta, dan sampai bengkak menjadi Rp 490 juta. Bunga dari pinjaman itu, setiap empat hari 4 persen, dan kalau dibulatkan selama satu bulan terhitung lebih dari 20 persen, itu kalau tidak membayar tepat waktu. Kala itu , saya lancar membayarnya. Nah, sampai bulan November 2025, akhirnya saya menyerah angkat tangan terkait pembayaran utang dan bunga yang kemudian dibulatkan oleh AN menjadi Rp 500 juta, ” ujar Kades Samuri, Selasa (11/8/2026).
*Keberadaan Sertifikat Tanah Desa*
Sertifikat tanah desa itu, awalnya berada di tangan HEN (Blimbing), tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, sertifikat tersebut ditebus oleh AN (Buduan). Sebenarnya, tidak ada kitannya sertifikat ini dengan AN. Karena saya dengan AN urusan utang- piutang. Sedangkan sertifikat tanah balai atau kantor desa, itu tidak ada karena belum bersertifikat, ” terang Kades.
*Soal Uang Rp 500 juta*
Soal uang Rp 500 juta, saya tidak menerima secara utuh dari AN. Itu semuanya jumlah dengan bunganya, “kata Kades Samuri.
*Tentang Penebusan Sertifikat Tanah Desa*
Saya, akan menyelematkan aset desa tersebut. Akan rembukan dengan HEN (Blimbing) orang pertama yang memegang sertifikat, sebelum berpindah tangan kepada AN (Buduan), “tegas Kades Kalimas.
*Alasan Menggadaikan Sertifikat Tanah Desa*
Saat ditanya alasan menggadaikan tanah desa, Kades Samuri belum mengungkapkan alasan tersebut. Dia, hanya memastikan akan menyelesaikan persoalan yang saat ini terjadi.
Sebelumnya, Kasus dugaan gadai sertifikat tanah desa ini, ramai menjadi perbincangan hangat kalangan masyarakat di Kota Santri.
Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan NIB 12.35.000000067.0 ini, dijaminkan kepada AN, warga Kecamatan Suboh, Rp 500 juta.
“Iya Rp 500 juta, janji mau nebus tapi belum. Sudah dibawa ke Polres Situbondo. Kades Samuri, menjaminkan sertifikat ini. Pinjam uang dengan jaminan sertifikat, “ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Drs.H.Muhammad Imam Darmaji, M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, Teguh Wicaksono, meminta kepada Kepala Desa Kalimas (Besuki), Samuri, agar segera menebus sertifikat kantor desa yang digadaikan.
“Agar kepala desa menyelesaikan permasalahannya, segera menebus sertifikat yang digadaikan, “ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Kasus dugaan gadai sertifikat tanah ini, menurutnya sudah ditangani oleh pihak Kecamatan Besuki, dan ada berita acaranya.
” Permasalahan ini sudah ditindak lanjuti oleh Kecamatan Besuki, dan sudah ada pemanggilan terhadap Kades Samuri, ada berita acaranya dan juga sudah dilaporkan ke DPMD, ” terangnya.
Ia, mengaku masih menunggu rekom atau hasil tindak lanjut dari pihak Kecamatan Besuki, terkait kasus pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh Kades Kalimas tersebut.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Besuki, Suwarso, membenarkan adanya permasalahan kasus dugaan gadai sertifikat kantor desa di wilayahnya. Ia, tengah menanganinya dan sudah berkirim surat ke DPMD.
“Kalau kecamatan sudah selesai memberi arahan, kami berkirim surat ke kabupaten sudah, kami juga mendapat informasi sudah dalam penanganan polres, iya itu benar adanya. Ada berita acaranya, ” tegasnya.
Sementara itu, Camat Besuki, Yakup Alek Susanto, S.T, mengaku tidak tahu terkait kasus dugaan gadai sertifikat kantor desa ini. Dia, menyampaikan kasus yang menimpa Kades Samuri, adalah kasus gadai mobil siaga.
“Saya tidak tahu, yang saya tahu kasus gadai siaga dan sudah ditebus itu, saya lihat dulu berita acaranya ya , ” pungkasnya. (Inul)

