Pojokkiri.com

Komisi B DPRD Jatim Desak Pemerintah Pusat Kaji Ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 demi Lindungi Sektor Tembakau

​Surabaya, Pojokkiri.com.-
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus memicu polemik. Di Jawa Timur, desakan kuat datang dari parlemen daerah agar regulasi tersebut ditinjau kembali.

​Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Eddy Paripurna secara tegas meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang sejumlah pasal dalam aturan turunan tersebut. Khususnya, regulasi yang dinilai memberatkan ekosistem pertembakau, mulai dari tingkat petani hingga sektor industri pengolahan hasil tembakau (IHT).
​Menurut Eddy, Jawa Timur merupakan salah satu lumbung utama tembakau nasional sekaligus pusat industri penunjangnya. Kebijakan restriktif yang termuat dalam PP No. 28/2024—seperti pengetatan aturan produk tembakau dan zat adiktif—dikhawatirkan menimbulkan efek domino yang merugikan masyarakat kecil di daerah.
​”Kami memahami bahwa regulasi ini dibuat dengan semangat menjaga kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap aspek ekonomi makro dan mikro di daerah, terutama nasib jutaan petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Jawa Timur,” ujar Eddy Paripurna saat ditemui di Surabaya, rabu (26/8/2026)

​Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, aturan yang terlalu ketat terhadap peredaran dan pengamanan produk tembakau berisiko menekan tingkat penyerapan hasil panen lokal oleh pabrikan. Jika industri tertekan, maka harga tembakau di tingkat petani otomatis akan anjlok, yang berujung pada ancaman kesejahteraan masyarakat pedesaan di wilayah sentra tembakau seperti Pasuruan dan Probolinggo.
​Oleh karena itu, Komisi B DPRD Jatim mendorong adanya dialog yang lebih komprehensif antara pemerintah pusat, asosiasi petani, pelaku industri, serta pemerintah daerah. Langkah evaluasi ini dinilai mendesak agar regulasi kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap sektor ekonomi legal yang menyumbang devisa dan lapangan kerja masif bagi rakyat.

​”Pemerintah harus arif. Jangan sampai aturan yang bertujuan baik justru mematikan mata pencaharian jutaan rakyat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakau,” pungkasnya.(Yud)