
Surabaya, Pojokkiri.com.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus mematangkan pembahasan sejumlah inisiatif strategis, salah satunya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang tengah menyoroti pentingnya payung hukum bagi pengembangan sektor kesehatan tradisional.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam dinilai mendesak untuk segera direalisasikan. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta mendongkrak daya saing produk-produk herbal lokal asal Jawa Timur di kancah nasional maupun global.
Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Martin Hamonangan, S.H., M.H., menyatakan dukungannya penuh terhadap pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, Jawa Timur memiliki potensi yang sangat besar dalam kekayaan hayati dan tradisi pengobatan leluhur yang berbasis tanaman obat.
”Jawa Timur memiliki kekayaan biodiversitas dan warisan jamu tradisional yang luar biasa. Potensi ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa adanya kehadiran negara. Melalui Raperda Obat Bahan Alam ini, kita ingin memastikan bahwa para petani tanaman obat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jamu, hingga industri herbal lokal mendapatkan proteksi dan pembinaan yang jelas,” ujar Martin saat ditemui di gedung DPRD Jatim, Surabaya, rabu (26/8/2026).
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa regulasi tersebut nantinya tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan konsumen semata, tetapi juga mencakup hilirisasi produk. Ia berharap produk obat bahan alam buatan lokal mampu menembus standar kesehatan modern tanpa harus menghilangkan identitas tradisionalnya.
”Selama ini, banyak pelaku UMKM herbal terkendala masalah standardisasi, izin edar, hingga akses pembiayaan. Dengan adanya Perda ini nanti, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir memberikan fasilitasi, mulai dari uji klinis, standarisasi mutu, hingga pemasaran yang lebih luas,” tambahnya.
Bapemperda DPRD Jatim berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan—mulai dari akademisi, asosiasi jamu, hingga pelaku industri—agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.(Yudhie)

