Pojokkiri.com, – SAMPANG — Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memicu sorotan tajam publik. Proyek kementerian Pekerjaan Umum (PU) bernilai Rp195.000.000 dari APBN 2026 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan, bermutu rendah, serta terindikasi sarat penyimpangan teknis dan anggaran.

Berdasarkan papan nama proyek di lokasi, kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Plakaran ini berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan. Proyek dilaksanakan secara swakelola oleh Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) Plakaran Hijau dengan waktu pengerjaan 60 hari kalender, terhitung sejak 22 Juni hingga 20 Agustus 2026.
Program yang digadang-gadang dapat memicu peningkatan produktivitas pertanian lokal tersebut kini justru menuai kekecewaan mendalam dari warga setempat.
Hasil pantauan langsung di lapangan memperlihatkan kondisi fisik saluran irigasi yang sangat memprihatinkan. Kerusakan tampak merata di sepanjang jalur saluran, bahkan struktur dinding pada titik nol terlihat sudah hancur dan terkelupas.
Dinding saluran diduga keras kekurangan campuran semen, sehingga pasangan batu dan plesteran rapuh serta sangat mudah rontok hanya dengan sentuhan ringan.
Sesuai aturan Kementerian Pekerjaan Umum, P3-TGAI merupakan program swakelola padat karya yang wajib dikerjakan oleh kelompok petani penerima bantuan dan dilarang keras dipihakketigakan atau dikontraktualkan. Namun, dengan kondisi bangunan yang rusak total hanya dalam waktu satu bulan pasca-serah terima, muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaan di lapangan telah menyimpang jauh dari spesifikasi teknis yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS Nomor: HK0201/B/Bbws10.09.6/P3-TGAI/VI/2026/755).
“Proyek ini dipastikan tidak akan bertahan lama dan gagal memberikan manfaat bagi petani. Baru satu bulan selesai tapi sudah hancur. Ini jelas dikerjakan asal-asalan,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Cepatnya kerusakan pada bangunan infrastruktur yang dibiayai uang rakyat ini memperkuat prasangka publik mengenai adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Skema swakelola yang seharusnya memberdayakan perekonomian masyarakat desa disinyalir telah dimanipulasi oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi melalui pemangkasan mutu bahan bangunan.
Mengingat potensi kerugian keuangan negara yang nyata, Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Satreskrim Polres Sampang maupun Kejaksaan Negeri Sampang—didesak untuk segera melakukan penyelidikan lapangan. Audit teknis dan audit investigatif atas penggunaan dana APBN tersebut dinilai mendesak untuk membongkar dugaan penyelewengan aliran dana.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus P3A Plakaran Hijau maupun penanggung jawab teknis di lapangan belum berhasil dikonfirmasi karena keberadaannya yang sulit ditemui. Sementara itu, pihak BBWS Brantas diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil tindakan tegas atas temuan ini.(Man/F-R)

