Pojokkiri.com

Tekan Pajak, Pengembang Griya Keraton Diduga Palsukan Harga Jual

Direktur PT Matahari Sejati Sejahtera, , Samsul Ghorib.

KEDIRI, pojokkiri.com — Bayang-bayang manipulasi pajak dan janji manis fasilitas umum yang mangkrak membayangi sengketa Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Kasus yang menyeret pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ini mengungkap indikasi ganda kelalaian pengembang: mengabaikan hak konsumen atas fasilitas sosial serta disinyalir memangkas pelaporan harga demi menekan pajak daerah.

Dalam persidangan perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr pada Selasa, (15/09/26), perbedaan harga rumah menjadi sorotan utama. Dokumen transaksi yang dipegang pembeli berbanding terbalik dengan data yang dikantongi instansi pajak daerah.

Kuasa Hukum Konsumen, Emilia Sari

Kuasa Hukum Konsumen, Emilia Sari, menyebutkan harga unit yang tercantum pada brosur penjualan 2024 serta akad kredit bank melonjak jauh dibanding angka dalam dokumen yang diserahkan pengembang ke Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kediri. Celakanya, dokumen versi “murah” ke Dispenda itulah yang dipakai sebagai pijakan menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Praktik ganda ini dinilai menempatkan konsumen pada posisi rentan. “Kami khawatir kalau selisih harganya sejauh itu, di kemudian hari pembeli justru ditagih kekurangan bayar pajak oleh negara,” kata Emilia seusai persidangan.

Gugatan kerugian yang dilayangkan warga menyasar PT Sekar Pamenang sebagai pengembang perumahan. Tak hanya soal simpang siur BPHTB, warga menuntut kepastian atas fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang tak kunjung jelas wujudnya.

Untuk mengurai benang kusut ini, majelis hakim yang dipimpin Kiki Yutistian turut menyeret Dispenda Kabupaten Kediri serta PT Matahari Sejati Sejahtera sebagai pihak Turut Tergugat. Keduanya dihadirkan guna menguji kesesuaian data perpajakan dan kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sengketa kawasan perumahan ini makin pelik seiring bergulirnya perkara terpisah Nomor 50. Perkara yang dimohonkan Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman tersebut menguji kejelasan batas-batas lahan yang dipasarkan pengembang.

Sayangnya, pengungkapan fakta dalam persidangan terpaksa tertunda. Pemeriksaan saksi dibatalkan lantaran saksi dari pengembang berhalangan hadir, sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 22 September 2026.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, bergeming atas tuduhan yang diarahkan ke kliennya. Ia menyatakan siap mematahkan seluruh dalil gugatan pada persidangan pekan depan. “Saksi sebenarnya sudah siap dua orang, tinggal penyesuaian jadwal saja,” ujar Bagus.

Sementara itu, Samsul Ghorib selaku Direktur PT Matahari Sejati Sejahtera berharap jeda penundaan ini dimanfaatkan untuk membuka pintu mediasi antara pembeli dan developer. Namun, majelis hakim menegaskan seluruh dugaan selisih harga dan masalah perpajakan ini tetap harus diuji melalui pembuktian dokumen serta pemeriksaan saksi di meja hijau. (ade/wan)