
Surabaya Pojokkiri.com — Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial R (32), warga Alang-Alang, Bangkalan Madura. Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan hingga mengakibatkan tiga anggota kepolisian terluka.
Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka melalui tembakan pada bagian kaki. Sementara itu, rekan terduga pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Beat Street berwarna hitam milik R.E.K., (42).
Pencurian itu terjadi di halaman Apartemen Puncak Kertajaya Indah Regency, Surabaya, pada Jumat, (18/9/2026), sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, kendaraan milik korban tengah diparkir di area apartemen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari camera cctv, tersangka mengambil kendaraan dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci palsu atau kunci T.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim segera melakukan menelusuri pergerakan pelaku,” kata AKP Hadi.
Penyelidikan yang dilakukan pada hari yang sama mengarahkan polisi ke wilayah Kedung Cowek akses Jembatan Suramadu. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berupaya mengamankan tersangka beserta kendaraan yang merupakan hasil pencurian.
Namun, menurut Hadi, tersangka saat dilakukan penyergapan melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut menyebabkan tiga anggota mengalami luka sehingga petugas mengambil tindakan tegas untuk menghentikan tersangka.
“Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat diamankan. Dalam kejadian itu, tiga anggota kami mengalami luka,” ujar Hadi.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara di wilayah Rungkut Surabaya. Keterangan tersebut masih didalami untuk mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan kehilangan kendaraan yang diterima kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit Beat Street hitam milik korban. Polisi turut menyita satu unit PCX hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Barang bukti lainnya meliputi tiga kunci palsu atau kunci T serta satu telepon genggam berwarna emas. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rungkut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pengejaran terhadap terduga pelaku yang buron terus dilakukan.
Reporter Samsul Arif.

