Pojokkiri.com

Mahasiswi Cantik di Tinggal di Depan Hotel Wijaya Lamongan, Harta Benda Dibawah Kabur Kenalan

 

Ilustrasi harta benda mahasiswi cantik dibawah kabur kenalan.(Pojok Kiri/istimewa)

 

Lamongan, Pojokkkiri.com-Malang menimpa EL(22), asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Harta benda milik mahasiswi di universitas ternama di kota soto tersebut raib setelah dibawa kabur oleh seorang pria yang baru dikenalnya.

Peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini terjadi di depan Hotel Wijaya, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan pada Rabu, 23 September 2026 sekira pukul 19.30 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total ditaksir mencapai Rp 18.000.000.

Informasi yang didapat WARTAWAN POJOK KIRI, aksi kejahatan ini bermula pada Rabu petang sekitar pukul 18.16 WIB. Menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi S 65**IH, korban datang untuk menjemput terlapor yang dikenal bernama Bagas (mengaku beralamat di Paciran) di kawasan Jalan Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan.

Setelah bertemu, posisi kemudi diambil alih oleh terlapor Bagas yang kemudian membonceng korban.

Mereka berdua sempat menuju ke tempat kos korban yang berada di salah satu desa di Kecamatan Lamongan. Di sana, korban mengambil satu unit Laptop merk ASUS VivoBook warna hitam karena hendak dipinjam oleh terlapor.

Ketika perjalanan berlanjut, terlapor berdalih tas krem yang dibawa korban mengganggu pergerakan berkendara (nyerimpeti). Terlapor kemudian menyuruh korban menyimpan tas tersebut ke dalam jok motor.

Tas itu sendiri berisi Uang tunai Rp 100.000, Dompet warna merah muda, Kartu Identitas (KTP, SIM C, dan Kartu Mahasiswi, STNK sepeda motor Honda Scoopy dan Kartu ATM Bank BRI.

Tak hanya itu, terlapor juga meminta dua unit ponsel milik korban—yakni iPhone X warna hitam dan Oppo A5s—dengan alasan keamanan, lalu memasukkannya ke dalam saku celana miliknya.

Ditinggal di Depan Hotel

Setelah sempat singgah di gerai Mie Gacoan Jalan Panglima Sudirman, terlapor membonceng korban berputar-putar di area Lamongan Kota. Sekira pukul 19.30 WIB, terlapor menghentikan motornya tepat di depan Hotel Wijaya.

Modus licik terlapor dilancarkan di tempat ini. Pria tersebut memberikan uang tunai Rp 200.000 kepada korban dan memintanya untuk membelikan air mineral di Alfamart yang terletak di sebelah selatan hotel. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersebut.

Namun, saat korban kembali dari minimarket dengan membawa air mineral, terlapor Bagas sudah tidak ada di lokasi kejadian. Pria tersebut telah kabur membawa sepeda motor beserta seluruh barang berharga milik korban yang disimpan di jok dan saku celananya.

Lapor ke Pihak Berwajib

Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan, EL didampingi saksi NN(22) langsung mendatangi Polres Lamongan untuk melaporkan kejadian tersebut pada Kamis, 24 September 2026 dini hari pukul 01.20 WIB.

Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) serta tanda bukti laporan untuk memproses kasus ini. Pihak berwajib kini tengah melakukan penyelidikan mendalam guna memburu pelaku yang terancam dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.(lut)

Editor: Zainul Lutfi