Pojokkiri.com

Pengecer Sabu Ploso Bogen Digerebek Polisi, 40 Paket Siap Jual Disita!

Polrestabes Surabaya Sita 40 Paket di Tambaksari Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com — Informasi masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran sabu di sebuah kamar kos kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari. Seorang pria berinisial HR (48) diamankan bersama 40 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan HR saat berada di kamar kos tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi turut mengamankan timbangan elektrik dan sejumlah perlengkapan pengemasan.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 40 klip sabu, 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan penjualan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi,” jelas AKBP Dodi, Senin (26/10/2026).

Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga berasal dari penjualan sabu, dua dompet berwarna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik berbagai warna.

Temuan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan HR.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, HR diduga mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HLS. Sosok yang diduga menjadi pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Dodi menerangkan, transaksi diduga berlangsung di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, HR disebut membeli sekitar 3 gram sabu dengan pembayaran tunai Rp2,4 juta. Barang tersebut kemudian diduga dibagi menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Oleh pelaku, dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara itu, 40 paket lainnya berhasil diamankan petugas saat penangkapan,” tambah AKBP Dodi.

Pengungkapan perkara ini masih dikembangkan untuk menelusuri jalur pasokan sabu kepada HR. Keberadaan HLS menjadi salah satu fokus pencarian polisi.

Dugaan peran HLS sebagai pemasok didasarkan pada keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan. Penyidik masih mendalami hubungan keduanya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, HR sebelumnya pernah terlibat perkara peredaran narkotika pada 2016.

Dalam perkara terbaru ini, penyidik tetap mendasarkan penanganan kasus pada barang bukti dan hasil pemeriksaan yang dikumpulkan. Riwayat perkara sebelumnya tidak menggantikan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang kini disangkakan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, HR disangkakan melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Proses penyidikan berlanjut, sementara polisi memburu terduga pemasok untuk mengungkap lebih jauh rantai peredaran sabu tersebut.
(Sul) 

Berita Terkait

Polisi Patwal Polda Jatim Demi Selamatkan Ibu Melahirkan, Hentikan Pengawalan Gubernur di Surabaya

Menjelang Nataru Pengawasan Pangan dan Obat Diperketat BBPOM Surabaya untuk Keamanan Konsumen

Titipan Bandar Gagal Beredar, 28 Poket Sabu Ditemukan di Saku Celana

sukoto pojokkiri.com