Pojokkiri.com

Tega! Suami Jual Istri Sendiri 5 Kali Lewat Facebook Dibekuk, Tarif Rp700 Ribu

AKBP Melatisari Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual dalam rumah tangga diungkap Polrestabes Surabaya. Seorang pria berinisial WBS (39) tega menjadikan istrinya sendiri sebagai objek transaksi seksual dengan menawarkan layanan hubungan intim bertiga melalui media sosial Facebook.

Lebih memprihatinkan, korban berinisial RKR (37) mengalami tekanan dan ancaman dari suaminya. Apabila menolak permintaan tersebut, korban diancam akan diusir dari rumah bersama anaknya.

Perkara ini terungkap setelah kepolisian melakukan penindakan di sebuah kamar kos di Jalan Lebo Agung III, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

AKBP Melatisari Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari dugaan praktik eksploitasi seksual yang dilakukan tersangka terhadap istrinya sendiri.

“Tersangka memanfaatkan hubungan perkawinan dan kondisi korban untuk memaksanya melayani pria lain demi memperoleh keuntungan ekonomi,” tutur AKBP Melatisari, pada Selasa (27/10).

AKBP Melatisari menjelaskan ancaman pengusiran terhadap korban dan anaknya menjadi salah satu bentuk tekanan yang diduga digunakan tersangka agar korban menuruti keinginannya.

“Tersangka diduga memaksa istrinya untuk melayani pria lain dengan ancaman akan mengusir korban bersama anaknya dari rumah apabila menolak,” jelas AKBP Melatisari.

Dalam menjalankan aksinya ungkap AKBP Melatisari, tersangka diduga memanfaatkan Facebook melalui akun atau grup bernama Pass Sby untuk menawarkan layanan seksual bertiga atau threesome.

“Tersangka kemudian mengarahkan calon pelanggan untuk datang ke kamar kos di kawasan Lebo Agung, Tambaksari, Surabaya, yang dijadikan lokasi pertemuan,” katanya.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas eksploitasi seksual di lokasi tersebut.

“Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mendatangi kamar kos yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi seksual.” jelasnya.

Saat dilakukan penindakan, polisi mendapati tersangka, korban, dan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan berada di dalam kamar dalam kondisi sedang melakukan aktivitas seksual bersama.

Petugas kemudian mengamankan ketiganya beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena dugaan eksploitasi tidak dilakukan oleh orang asing, melainkan oleh suami korban sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka dan korban, penyidik memperoleh keterangan bahwa praktik tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan.

Tersangka disebut telah lima kali menawarkan istrinya untuk melayani pelanggan dengan imbalan uang.

Dari lima kejadian tersebut, empat kali diduga berlangsung di kamar kos, sedangkan satu kejadian lainnya dilakukan di sebuah hotel.

“Terdapat keterangan bahwa tersangka sudah lima kali menawarkan korban untuk melayani pelanggan. Empat kali dilakukan di kamar kos dan satu kali di hotel,” terang AKP Hadi Ismanto.

Dalam transaksi yang berhasil diungkap, tersangka mematok tarif sebesar Rp700 ribu kepada pelanggan.

Barang bukti yang disita meliputi dua kondom, satu bungkus kondom kosong, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu dalam pecahan Rp50 ribu.

Selain itu, petugas mengamankan sebuah buku nikah yang digunakan untuk membuktikan hubungan perkawinan antara tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, WBS dijerat dengan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

 

 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Ditinggal ke Luar Negeri, Rumah di Darmo Dibobol Maling Pelaku Utama dan Penadah Diamankan

sukoto pojokkiri.com

Konflik Proyek Kanopi Sepihak Jan Hwa Diana, Bersama Suaminya Ditetapkan Tersangka

Bandit Indekos Spesialis Kunci Nyantol Diringkus Polisi