Pojokkiri.com

Kasus Investasi Rp5 Miliar di Surabaya Belum Usai, Pelapor Dorong Penelusuran Aliran Dana dan Dugaan TPPU

Usai Vonis Kasus Investasi Rp5 Miliar, Pelapor Minta Aliran Dana dan Dugaan Aset Mewah Ditelusuri

Surabaya Pojokkiri.com – Perkara investasi senilai Rp5 miliar yang menyeret Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk kembali menjadi perhatian setelah pelapor, Salim Himawan Saputra, menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pemasaran produk, aliran dana investor, hingga kemungkinan langkah hukum lanjutan.

Meski Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan putusan pidana terhadap kedua terdakwa pada 21 September 2026, Salim menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri, terutama terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penawaran produk investasi dan pengelolaan dana nasabah.

Salim juga membuka kemungkinan mendorong penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, rencana tersebut masih berupa langkah hukum yang dipertimbangkan pelapor dan belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana baru.

Dalam keterangannya, Salim menyoroti pentingnya transparansi dalam pemasaran produk investasi. Menurut dia, tanggung jawab atas informasi yang diterima nasabah perlu menjadi perhatian, selain kewajiban perusahaan yang menyediakan produk investasi.

“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim, pada Selasa (27/10).

Ia berpendapat bahwa tenaga pemasaran memiliki peran penting dalam menjelaskan karakteristik produk, potensi keuntungan, risiko kerugian, serta mekanisme pengembalian dana kepada calon investor.

Salim menyebut Agustin memiliki pengalaman dalam memimpin tim pemasaran produk investasi. Ia juga mengaitkan aktivitas jaringan pemasaran tersebut dengan sejumlah entitas, antara lain Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo.

Meski demikian, hubungan profesional Agustin dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan, termasuk kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak, masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen maupun keterangan resmi.

Penyebutan nama perusahaan dalam keterangan pelapor tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan perusahaan tersebut dalam tindak pidana yang telah diputus pengadilan.

Berdasarkan informasi putusan yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Agustin Widyawati dan dua tahun enam bulan kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan penempatan dana investasi oleh Salim pada 2019 dengan nilai keseluruhan Rp5 miliar.

Dana tersebut disebut disetorkan secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret 2019.

Persoalan kemudian muncul ketika Salim mengalami kesulitan memperoleh kembali dana pokok yang telah ditempatkannya.

Meski telah terdapat putusan pengadilan tingkat pertama, status berkekuatan hukum tetap dari putusan tersebut perlu dipastikan melalui informasi resmi pengadilan, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum dari para pihak.

Putusan dalam perkara penipuan tersebut juga tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana lain di luar perbuatan yang telah diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Salim adalah dugaan perbedaan antara produk investasi yang dipahami nasabah dan bentuk transaksi yang sebenarnya dijalankan.

Menurut keterangannya, produk yang ditawarkan kepada investor disebut sebagai deposito nonperbankan. Sementara itu, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan mekanisme repurchase agreement atau repo.

Repo merupakan transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan untuk membeli kembali efek tersebut pada waktu dan harga yang telah ditentukan.

Secara karakteristik, transaksi repo berbeda dengan deposito perbankan, terutama dalam struktur transaksi, bentuk perjanjian, dan risiko yang melekat.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena informasi mengenai karakteristik produk dapat memengaruhi keputusan seseorang dalam menempatkan dana investasi.

“Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?” ujar Salim.

Pernyataan tersebut mencerminkan keberatan pelapor mengenai informasi produk yang menurutnya diterima saat proses penawaran.

Namun, untuk menentukan apakah terdapat informasi yang tidak sesuai, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penawaran, perjanjian investasi, komunikasi pemasaran, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Perbedaan karakteristik antara deposito dan repo juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap pihak yang memasarkan produk telah melakukan tindak pidana.

Selain mekanisme penawaran produk, Salim mempertanyakan kemungkinan adanya pembayaran komisi atau manfaat ekonomi kepada tenaga pemasaran dari transaksi investasi tersebut.

Menurut dia, penelusuran diperlukan untuk mengetahui bagaimana dana nasabah diterima, dikelola, dan disalurkan, termasuk apabila terdapat pembayaran kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan pemasaran.

Salim mengklaim sebagian dana investor tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan, tetapi diduga mengalir kepada Agustin dalam kapasitasnya sebagai pemimpin tim pemasaran.

“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” ujar Salim.

Keterangan tersebut merupakan pandangan dan klaim pelapor yang masih perlu diuji berdasarkan bukti transaksi serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Hingga informasi yang tersedia dalam pemberitaan ini, belum terdapat rincian terverifikasi mengenai nilai dana yang diduga diterima secara pribadi, besaran komisi pemasaran, maupun dasar hukum pembayaran yang dipersoalkan.

Dalam praktik bisnis, pembayaran komisi kepada tenaga pemasaran tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum. Penilaian atas suatu transaksi harus mempertimbangkan dasar pembayaran, hubungan kontraktual, sumber dana, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penelusuran aliran dana perlu dilakukan secara menyeluruh tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu.

Salim juga menyatakan keinginannya untuk mendorong penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.

Rencana tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai penggunaan dana investasi serta informasi tentang kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi yang disebut-sebut berkaitan dengan Agustin.

Salim mempertanyakan apakah terdapat hubungan antara dana yang dipersoalkan dalam perkara investasi dengan pembiayaan aset tersebut.

Namun, informasi mengenai kepemilikan aset, sumber pembiayaan, dan dugaan keterkaitannya dengan perkara investasi belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen dalam keterangan yang tersedia.

Kepemilikan aset mewah bukanlah bukti terjadinya tindak pidana pencucian uang. Untuk menentukan ada atau tidaknya unsur TPPU, diperlukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk penelusuran asal-usul dana dan transaksi yang relevan.

Rencana pelaporan yang disampaikan Salim juga belum dapat disamakan dengan dimulainya penyidikan atau penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Setiap dugaan tindak pidana baru harus diperiksa melalui mekanisme hukum tersendiri dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam keterangannya, Salim turut menyinggung informasi mengenai aktivitas koperasi yang disebut berkaitan dengan suami Agustin.

Ia mengklaim terdapat kegiatan penghimpunan dana di Jawa Timur yang menurutnya perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan hubungan dengan jaringan pemasaran investasi.

Meski demikian, belum terdapat informasi terverifikasi yang menunjukkan adanya hubungan antara aktivitas koperasi tersebut dengan transaksi investasi yang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Legalitas, kegiatan usaha, serta hubungan kelembagaan koperasi yang dimaksud juga masih memerlukan konfirmasi kepada pengurus maupun instansi berwenang.

Oleh karena itu, informasi mengenai koperasi dan anggota keluarga pihak yang berperkara tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana tanpa bukti yang memadai.

Di sisi lain, Salim menyampaikan bahwa persoalan pengembalian dana masih menjadi perhatian sejumlah nasabah.

Ia mengaku prihatin terhadap investor yang menurut keterangannya belum memperoleh kembali dana mereka, termasuk adanya informasi mengenai nasabah yang telah meninggal dunia.

Namun, jumlah keseluruhan investor yang terdampak, nilai dana yang belum dikembalikan, dan status penyelesaian kewajiban kepada masing-masing nasabah masih memerlukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Salim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar menempuh mekanisme pengaduan melalui lembaga dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Ia juga menyatakan kesediaannya mendukung upaya para investor dalam memperjuangkan hak mereka sesuai prosedur hukum.

Penyelesaian persoalan pengembalian dana perlu mempertimbangkan isi perjanjian, hasil pemeriksaan pengadilan, serta mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak.

Perkembangan perkara investasi Rp5 miliar ini menunjukkan masih adanya sejumlah pertanyaan dari pihak pelapor, khususnya mengenai proses pemasaran produk, aliran dana, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Namun, setiap tudingan yang disampaikan di luar fakta yang telah dibuktikan dalam putusan pengadilan tetap memerlukan verifikasi dan pengujian secara independen.

Agustin Widyawati, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, pihak perusahaan yang disebutkan, serta pihak-pihak lain yang dikaitkan dengan perkara ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan tanggapan atas informasi yang disampaikan pelapor.

Pemberitaan mengenai rencana langkah hukum lanjutan juga perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Dengan demikian, penelusuran terhadap dokumen investasi, aliran dana, dan kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara tanpa mengabaikan hak-hak hukum seluruh pihak yang berkepentingan (Gat).