
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (Foto:Istimewa/Pojok Kiri.com)
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang gadis dibawah umur di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, sebut saja AS (15), diduga menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Keluarga korban melaporkannya ke polisi.
“Benar adanya kasus kejahatan perlindungan anak yang dilaporkan ke Polres Lamongan pada Kamis (3/8/2023) yang terjadi di wilayah Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, ” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Anton Krisbiantoro saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Dikatakannya saat ini masih proses lidik dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lamongan.
“Pihaknya juga sudah memeriksa saksi baik pelapor dan korban. “Penyidik perkara ini masih dalam tahap lidik,” kata dia.
Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri, korban AS adalah gadis yatim. Dia dititipkan di lembaga pendidikan panti asuhan.
Saat libur sekolah, dia pulang kerumah Ayah tirinya di Kandang Semangkon Paciran. Namun, di rumah ayah tirinya ini korban malah mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali.
Pencabulan yang pertama, pada Jum’at 23 Desember 2022 pukul 22.00, dan yang kedua pada Sabtu 24 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
Pasca kejadian, korban mengalami trauma dan putus asa bahkan merasa takut jika bertemu dengan pelaku.
Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada fihak panti. Fihak panti kemudian melaporkan kejadian itu ke paman korban dan di teruskan ke Polres Lamongan.(lut)

