
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UK (37) melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan MR (18) terhadap anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun. Keduanya berstatus pacaran.
Perbuatan yang dilakukan oleh pacar dari anak gadisnya itu terjadi pada Selasa (27/3/2023) dan Rabu (2/8/2023) di Dusun Mengai, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terbongkar berkat korban TWS (17) tidak tahan dijadikan budak nafsu sang pacar (MR-red). TWS kemudian bercerita masalah tersebut kepada wali kelasnya di sebuah SMU di Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Sontak, mendapat cerita dari siswinya tersebut, wali kelas TWS langsung menelpon ibunya yang kebetulan berada Pekan Baru, Riau yang mempunyai usaha warung makan Pecel Lele Lamongan.
Setelah dikabari hal tersebut, ibu korban langsung pulang ke Lamongan. Sesampai di Lamongan ibu korban langsung mengintrogasinya.
Ketika dinterogasi, gadis manis itu akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan atas paksaan dari sang pacar. Hubungan terlarang tersebut dilakukan dua kali di tempat yang sama di rumah pacarnya.
Mendengar pengakuan dari sang anak, ibu rumah tangga tersebut tidak terima dan melaporkannya ke Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa, S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, penyidik masih menunggu hasil visum korban.
Menurut dia, kasus dugaan pencabulan anak itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
“(Kasus) masih diperiksa di Unit PPA Polres. Update-nya nanti kami sampaikan,” kata Anton, saat dihubungi Pojok Kiri, Kemis (10/8/2023).(lut)

