Pojokkiri.com

UANG TAGIHAN TOKO Rp.95 JUTA DIEMBAT TIDAK DISETORKAN, TAN BAN SIAN ALIAS FRANGKY, BABLAS BUI

Terdakwa Tan Ban Sian / Frangky,( kiri) dan dua orang saksi Amelia dan Kusnadi pemilik toko, agenda sidang saksi, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (17/04/2024).

Surabaya, Pokok Kiri-Sidang perkara pidana penggelapan barang dagangan milik PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), berupa barang kebutuhan rumah tangga, yang diorder, disiapkan barang sesuai order, dibuatkan surat jalan sesuai tujuanToko, namun tagihan pembayaran tidak disetorkan, dengan Terdakwa Tan Ban Sian / Frangky pemilik Toko Mitra Abadi Raya (MAR) Jalan Kedinding Indah No.06 Kel. Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya, dipimpin Ketua majelis hakim Taufik Tatas, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (17/04/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Tan Ban Sian / Frangky, melakukan tindak pidana “Beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi yakni, saksi Amalia dan Kusnadi, Pemilik toko pemesan barang yang telah membayar,

Amelia mengatakan, “saya memesan Bak cuci piring dan Pintu aluminium, nilainya 8 juta sama 6 juta, sudah dibayar ke Frangky, sejak barang datang kita sudah bayar,” terang saksi.

Saksi Kusnadi juga pemilik toko mengatakan,” saya lupa jumlah barangnya nilainya 20 juta sama 5 juta, sudah kita bayar ke Frangky sesuai invois nota barangnya,” terang saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 22 April 2024, dengan agenda saksi meringankan terdakwa.

Terpisah usai sidang, Nasib penasehat hukum terdakwa menerangkan kepada media bahwa seharusnya yang dijadikan bukti yang di persidangan, ” Seharusnya bukti di persidangan, saksi- saksi tidak didatangi polisi, melainkan di datangi pelapor untuk tandatangan, yang tidak tahu permasalahannya, antara Frangky dengan saksi- saksi.” terangnya.

“menurut kami tidak benar, klien kami masih membayar, selisihnya hanya 6 juta, yang ditudukan 95 juta,” tambahnya.

Diketahui,saksi Indra Kurniawan Manajer PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), bidang barang kebutuhan rumah tangga, di Pergudangan Surimulya Jalan Margomulyo 44 Blok DD/ 08 Surabaya, bekerja sama dengan terdakwa Tan Ban Sian / Frangky
pemilik Toko Mitra Abadi Raya (MAR)Jalan Kedinding Indah No.06 Kel. Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya.

Terdakwa sebagai sales freelance dengan sistem memesan barang : pintu aluminium, kuku macan, lis keramik, bak cuci piring stainless steel ke PT. (MJSM) dipasarkan kembali, melakukan pembayaran setiap 90 hari.

Terdakwa mematok harga pribadi, mengambil keuntungan dari selisih harga,Memesan cara menelepon ke PT.(MJSM) melalui saksi Muslimah admin yang mencatat dalam order barang, diserahkan ke saksi Sahrul Bayu Pamungkas bagian gudang untuk mempersiapkan barang sesuai order, dibuatkan surat jalan oleh saksi Hasnadia Wati Dewi bagian admin kas dan surat jalan.

Terdakwa mengambil barang yang dipesan di pergudangan PT. (MJSM), Margomulyo 44 Blok DD/08 Surabaya.Terdakwa menerima surat jalan, nota warna putih diserahkan ke Muslimah admin penjualan, selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penagihan.

Barang tersebut, telah dipasarkan Terdakwa berdasarkan surat jalan, penerima tujuan sudah melakukan pembayaran ke Terdakwa, Namun pembayaran yang diterima terdakwa, tidak disetorkan ke PT.(MJSM) lewat 90 hari, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Metro Jaya Sukses melalui saksi Indra Kurniawan mengalami kerugian materiil Rp.95.429.000,-(sw).